Hukrim

Jadi Tersangka ITE, Direktur Logis NTB Buka Peluang Ajukan Restorative Justice

Mataram (NTB Satu) – Setelah Direktur Lombok Global Institut (Logis) NTB inisial FH ditetapkan sebagai tersangka, muncul kemungkinan upaya damai. FH melalui kuasa hukumnya, akan membuka peluang penyelesaian kasus melalui jalur di luar pidana atau Restorative Justice (RJ).

“Yang jelas upaya kami akan memikirkan upaya hukum yang baik untuk memberikan pembelaan ke klien kami,” kata FH melalui kuasa hukumnya, Muhammad Ihwan.

Upaya damai juga terus diupayakan. Salah satu peluang itu adalah jalur RJ. Ia optimis masalah ini bisa selesai tanpa harus ke jalur pengadilan. “Belum ketemu saja mereka, nanti kalau sudah ketemu saya rasa akan ada jalan tengahnya,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, ia memastikan kliennya akan patuhi semua proses hukum. Hanya saja, sampai dengan penetapan tersangka, Ihwan mengaku belum melihat surat penetapan tersangka dalam SP2HP dari penyidik.

Pada prinsipnya, masalah yang membelit kliennya bukan kategori kasus besar seperti pidana korupsi atau kasus perselisihan tanah. Untuk itu dirinya yakin, kedua pihak akan bisa berdamai.

Sebelumnya, peningkatan status FH dari terperiksa menjadi tersangka diumumkan Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Artanto, sesuai hasil gelar perkara di Subdit V Ditreskrimsus Polda NTB. FH dijerat pasal pencemaran nama baik sesuai UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button