Hukrim

LPA Mataram Tegaskan Tak Ada RJ Bagi Kekerasan Seksual Anak

Mataram (NTB Satu) – Maraknya kekerasan dan pelecahan seksual terhadap anak belakangan ini, mengundang keprihatinan banyak kalangan. Terhadap korban anak di bawah umur, seharusnya tidak ada ruang restorative justice (RJ) dalam proses perkara pelaku.

Pasalnya, kasus kekerasan seksual atau pelecehan seksual kerap kali berujung RJ, antara pelaku dengan korban. Lantaran korban maupun keluarga yang enggan diketahui orang lain. Namun dalam kasus kekerasan seksual dan pelecehan seksual terhadap anak, tidak dapat dilakukan dengan RJ. Dimana proses hukum harus tetap berlanjut.

“Kalau ada RJ di Mataram, saya bisa melawan, kasus-kasus kekerasan seksual tidak boleh RJ. Ini yang perlu mendapat perhatian di teman-teman penyidik, kasus kekerasan seksual anak tidak mengenal RJ,” tegas Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram  Joko Jumadi, Senin kemarin, 20 Februari 2023.

Lain halnya dengan korban usia dewasa, ada peluang RJ untuk kasus kekerasan seksual maupun pelecehan seksual. Syarat RJ sesuai pasal 5 dan pasal 6A UU TPKS. Jika kekerasan seksual non fisik bisa dilakukan RJ karena delik aduan. Kemudian pasal 6A itu pelecehan seksual secara fisik yang tidak masuk di dalam pasal-pasal yang lain.

“Itu juga bisa di RJ, tapi umpamanya kalau dia diperkosa sampai hamil korbannya, tidak bisa RJ,” ujarnya.

Restorative justice sendiri sambungnya, tidak akan diberikan kepada pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. “Angka kasusnya di NTB saja mengalami peningkatan pada 2022. Belum lama ini ditemukan beberapa kasus yang menjadi korban dan pelakunya dari lingkup sekolah,” ujarnya.

Sehingga kata Joko, dengan adanya relaksasi kuasa di lingkungan pendidikan, sekolah belum tentu berpihak kepada anak. “Makanya kami usulkan perlunya Satgas pencegahan kekerasan seksual,” cetusnya.

Diharapkan Ketua LPA Anak Mataram itu, dengan adanya Satgas tersebut, akan dapat mengantisipasi terjadinya kekerasan seksual anak. Selain itu, anak yang menjadi korban, akan dapat melaporkan apa yang ia alami. (MIL)

Show More

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button