Kasus Kekerasan Seksual di Mataram, Beda “Aktor” Beda Penanganan
Mataram (NTB) – Polda NTB baru-baru ini menetapkan oknum mahasiswa di salah satu Kampus Negeri di Mataram inisial RMS sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual.
Diketahui, kepolisian menerima laporan tindakan RMS dan mengeluarkan surat penyidikan Nomor:SPDP/84/VII/RES1.4/2023/Ditreskrimum tanggal 5 Juli 2023.
Kemudian pada 23 Agustus mahasiswa Fakultas Hukum ini dijadikan tersangka. Hal itu tertuang dalam surat Nomor: B/84/VII/RES.1.4/2023/Ditreskrimum dan turut ditandatangani Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan.
Baca Juga:
- Pemkab Sumbawa Pastikan Tidak Ada Tenaga Honorer 2026
- KPK Beri Pengusaha Tambak Udang Lombok Timur Tenggat Waktu hingga April 2026 Perbaiki IPAL
- Ferry Irwandi Respons Sentilan Anggota DPR RI soal Donasi Rp10 Miliar: Saya Tidak Marah dan Kesal
- Efisiensi Anggaran, Santunan Kematian Warga Mataram Dipangkas Rp200 Juta
Dia disangkakan pasal 6 huruf A Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kasus serupa sebelumnya pernah terjadi, dengan terduga pelaku inisial AF. Namun berbeda dengan RMS, kasus pria usia 60-an tahun tersebut justru dihentikan. Padahal AF diketahui sudah memakan korban sedikitnya 10 mahasiswi.



