Mataram (NTBSatu) – Sidang gugatan terhadap mutasi tiga ASN di Dompu menerangkan fakta lain. Mutasi yang dilakukan Bupati Dompu, Kader Jaelani dinilai melanggar hukum.
Diketahui Bupati Dompu melakukan mutasi Dokter Husni Mubarak dari Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Manggelewa ke Puskesmas Soriutu. Kemudian, Soni Sukarno, ST dari Auditor Ahli Muda Kantor Inspektorat ke Kasi Bina Potensi Masyarakat Dinas POL PP.
Terakhir, Zurriadin, SE di mutasi dari Kepala Kelurahan Bali I ke Kassubag Program Pelaporan dan Keuangan Dinas POL PP. Mereka dimutasi pada 25 Januari 2023.
Berita Terkini:
- Jauh dari Target, Serapan Jagung oleh Bulog NTB Baru 250 Ton
- Ombudsman NTB Dalami Mandeknya Permohonan TORA 182 Hektare di Lombok Tengah
- Walhi NTB dan Masyarakat Gili Adukan Krisis Air Bersih ke Ombudsman
- Bank NTB Syariah Keluarkan Promo Pembiayaan Berkah Idulfitri
Sidang yang dilaksanakan, Rabu 27 September 2023 itu menghadirkan saksi ahli, Prof. Dr. H. Gatot Dwi Hendro Wibowo menyebut, mutasi ketiga penggugat dianggap melanggar hukum.
“Prosedur dan subtansinya melanggar hukum,” tegasnya.
Dari persidangan itu juga, terungkap bahwa berdasarkan 53 bukti surat yang diajukan, tidak ada satupun dokumen atau kajian yang mendukung bantahan tergugat.