Hukrim

Kasus Kejahatan di Kota Mataram Meningkat, Ratusan Barang Bukti Dimusnahkan

Mataram (NTBSatu) – Kasus kejahatan di wilayah hukum Polresta Mataram selama periode 2023 mencapai 925 kasus. Hal ini meningkat dibanding tahun 2022 hanya 656 kasus.

Kapolresta Mataram, AKBP Ariefaldi Warganegara mengatakan, selain kasus yang ditangani Sat Reskrim Polresta Mataram, juga penyelesaian perkara meningkat.

“Pada tahun 2022, jumlah total perkara yang ditangani sebanyak 849 kasus dengan penyelesaian perkara sebanyak 656 kasus atau prosentase penyelesaian sebanyak 77,26 persen.

Sedangkan tahun 2023 jumlah perkara yang ditangani sebanyak 925 kasus dengan penyelesaian perkara sebanyak 782 kasus atau 84,54,” katanya kepada wartawan, Jumat, 29 Desember 2023.

Perbandingan penanganan perkara pada tahun 2022 dan 2023 terjadi peningkatan yakni sebanyak 76 kasus. Sedangkan penyelesaian penanganan perkara juga meningkat, yaitu 126 kasus.

IKLAN

Salah satu kasus yang menjadi perhatian pihaknya adalah Curat, Curas, dan Curanmor. Pada tahun 2023, Sat Reskrim berhasil mengungkap sebanyak 164 kasus Curat, 23 kasus Curas, dan 38 kasus Curanmor.

Kemudian sebanyak enam kasus menonjol juga berhasil diselesaikan aparat kepolisian. Kasus menonjol, sebut Kapolresta, seperti pembunuhan, pencurian dengan korban WNA, dan berkaitan dengan WNA.

Baca Juga : 7 Wilayah dan Suku Penghasil Wanita “Tercantik” di Indonesia

“Satu kasus pembunuhan, empat kasus PMI, dan satu kasus pencurian dengan korban WNA,” paparnya.

Sementara penanganan kasus narkotika, pada tahun 2022, Polresta Mataram mengungkap sebanyak 103 kasus. Dengan penyelesaian sebanyak 102 kasus atau prosentase penyelesaian sebanyak 99,2 persen. Penyidik juga menetapkan 143 tersangka, dengan barang bukti sabu-sabu 994,464 gram. Kemudian, ekstasi 28 butir dan ganja 1.158,36 gram.

Sedangkan tahun 2023, sebanyak 100 kasus dengan penyelesaian k 79 kasus atau prosentase penyelesaian sebanyak 79 persen. Dari pengungkapan tersebut, jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 125 orang.

“Dengan barang bukti sabu-sabu 1.444,55 gram, ekstasi 42 butir dan ganja 2.962,37 gram,” katanya.

Kegiatan yang dilaksanakan di Mapolresta Mataram itu, turut hadir Wali Kota Mataram Mohan Roliskana. Kemudian, Ketua Pengadilan Negeri Mataram, Putu Gde Hariadi dan sejumlah pihak lainnya.

Dalam kegiatan rilis akhir tahun ini juga, Polresta Mataram dan lainnya memusnahkan ratusan barang bukti. Seperti blender sabu-sabu, menuangkan miras tanpa izin, dan menghancurkan knalpot di lapangan Mapolresta Mataram. (KHN)

Baca Juga : Pj Bupati Lotim Janji Tindak Tegas Tambang Nakal di 2024

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button