Mataram (NTBSatu) – Persidangan dugaan korupsi mantan Wali Kota Bima, H.M. Lutfi terus berjalan. Kali ini giliran kakak kandung ipar istri terdakwa, Jamal Abdul Naser yang memberi kesaksian.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Putu Gde Hariadi, Jamal mengaku dialah yang mengerjakan proyek pengadaan lampu jalan Kota Bima tahun 2019.
Pekerjaaan proyek senilai Rp1,4 miliar itu dilakukan dengan meminjam perusahaan CV Cahaya Berlian. Kakak kandung Muhammad Makdis itu menyebut, termin pertama pada proyek itu sebesar Rp384 juta. Uang itu selanjutnya digunakan untuk membeli lampu di toko Saka Agung di Sidoarjo, Jawa Timur.
“Saat uang itu cair, dikirim ke rekening Makdis,” katanya di ruang sidang PN Tipikor Mataram, Jumat, 8 Maret 2024.
Yang membeli lampu itu, sambung Jamal, adalah Makdis yang merupakan ipar Eliya Alwaini, istri terdakwa Lutfi. Dan yang membayar pembelian lampu itu adalah Makdis.
Berita Terkini:
- Gubernur NTB Iqbal Curhat BUMD Sedang Tidak Baik-baik Saja, Sebut Petinggi Banyak Diisi Orang “Titipan”
- Dugaan Fraud di BRI Unit Bolo Diusut Kejari Bima
- Pendaftar Seleksi Calon Pengurus Bank NTB Syariah Sudah 98 Orang
- Mei 2025 Bertabur Libur, Ini Tanggalnya!
Pria berkumis itu juga mengaku, lampu yang dibeli di Sidoarjo itu pun dititipkan di gudang milik Makdis di Kabupaten Bima.
Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan alasan mengapa bukan dirinya yang membeli lampu tersebut, Jamal mengaku, bahwa saat itu dirinya sedang ada kegiatan di Sumbawa.
“Kebetulan Makdis juga sering pergi ke Jawa (tempat membeli bahan proyek),” katanya.