Lombok Timur

Dianggap Janggal, Berkas Kasus Kapal BBM Ilegal Lombok Timur Dikembalikan Jaksa

Mataram (NTB Satu) – Jaksa Peneliti dari Kejati NTB mengembalikan berkas perkara kasus kapal yang memuat bahan bakar minyak (BBM) yang diduga out of spec (ilegal) di wilayah perairan Labuan Haji. Jaksa beralasan, berkas dengan tiga orang tersangka tesebut dianggap masih belum lengkap.

“Kami kembalikan karena masih ada syarat formil dan materil yang harus dilengkapi oleh penyidik Ditpolairud,” kata Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera.

IKLAN

Pengembalian berkas itu, sambung Efrien, dilakukan karena ada beberapa hal dirasa cukup janggal. Salah satunya, penyidik hanya menetapkan tiga orang tersangka dan itu pun dua orang nahkoda dan satu manajer operasional.

“Kami anggap janggal kenapa hanya dua orang nahkoda dan manajer operasionalnya saja yang jadi tersangka,” sebutnya.

Sementara yang menjadi tanda tanya jaksa peneliti saat ini, yakni status pemilik kapal tersebut. Jaksa menganggap tidak mungkin kapal ini bisa berjalan tanpa izin dari pemilik kapal tersebut, termasuk berkaitan dengan muatannya.

“Jadi tanda tanya status pemilik kapalnya sehingga berkas perkaranya kami kembalikan ke penyidik,” tukasnya.

IKLAN

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto yang dikonfirmasi terkait pengembalian berkas perkara kasus BBM yang terungkap 15 September 2022 lalu mengatakan, akan mengeceknya terlebih dahulu. “Saya cek dulu,” ucapnya singkat kepada ntbsatu.com.

Sementara itu Direktur Polisi dan Udara Polda NTB, Kombes Pol Kobul S Ritonga ditanya terkait itu, belum juga memberikan tanggapan.

Sebelumnya, Penyidik Ditpolairud Polda NTB menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni dua orang nakhoda dan satu manajer operasional. Kasus dengan dugaan BBM out of spec dan Kapal yang diduga dengan dokumen palsu itu ditangkap di perairan Labuan Haji saat akan melakukan bongkar muat.

Sebagai tersangka, mereka diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dan atau Pasal 53 huruf b Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur terkait ketentuan izin usaha angkutan.

Sedangkan untuk barang bukti, seperti kapal tangki yang mengangkut BBM solar subsidi dan kapal ikan milik nelayan Lombok Timur juga masih disita.

Tanker yang disita tersebut ada dua, yakni Motor Tanker (MT) Anggun Selatan dan MT Harima dengan perusahaan pemilik PT Tripatra Nusantara yang beralamat di Palembang. Selain itu, Kapal Motor (KM) Satu Raya milik nelayan Lombok Timur yang diduga menerima pengisian kapal jenis solar subsidi di kawasan perairan Telong Elong.

Dari MT Harima dan KM Anggun Nusantara, polisi menyita 227 ribu liter solar bersubsidi. Sedangkan, 135 ribu liter solar subsidi dari muatan MT Anggun Selatan. (MIL)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button