Mataram (NTBSatu) – Pimpinan Direksi PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) kembali melakukan kunjungan ke proyek pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Jumat, 2 Februari 2024.
Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Utama ITDC, Ari Respati didampingi Direktur Sumber Daya Manusia dan Kepatuhan Hukum ITDC, Wenda Ramadya Nabiel.
Kunjungannya kali ini, salah satunya untuk membuat video promosi guna menarik partisipasi publik, sekaligus mengundang investor untuk pemanfaatan kawasan yang tengah dikembangkan di KEK Mandalika.
Baca Juga: PT. ITDC dan Pemkab Lombok Tengah Tandatangani Dua MoU untuk Optimalisasi BMD di KEK Mandalika
Pembuatan video tersebut dilakukan di Pantai Tanjung Aan, sekitar lahan milik salah satu masyarakat Mandalika, Adi Wijaya yang akrab disapa Inaq Wulan.
Melihat kedatangan para pimpinan direksi ITDC ini, warga terdampak proyek Mandalika pun berupaya untuk berdialog secara baik. Namun, rombongan mengabaikan inisiatif warga.
Berita Terkini:
- Pj. Gubernur NTB Ingatkan Pentingnya Memilih Produk yang Aman dan Berkualitas
- KPU NTB Tegaskan Hasil Pilkada 2024 yang Beredar Bukan Produk Resmi
- Pemprov NTB Siap Kolaborasi dengan BPOM Kawal Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo
- Lulusan SMK Sumbang Angka Pengangguran Tertinggi, Pemprov NTB Gencarkan Program PePaDu Plus
Ketua Aliansi Solidaritas Masyarakat Lingkar Mandalika (ASLI Mandalika), Sahnan menjelaskan, kalau pihak ITDC dan keamanan tidak menyampaikan pemberitahuan sama sekali kepada warga terdampak, khususnya pemilik lahan di sekitar Tanjung Aan mengenai adanya kunjungan tersebut.
“Karenanya, kami (warga) mempertanyakan kejelasan maksud rombongan pihak ITDC, tanpa melakukan tindakan yang mengganggu kegiatan kunjungan itu,” jelasnya, Sabtu, 3 Februari 2024.
Sebab, berdasarkan keterangan pemilik lahan, terdapat kasus sengketa yang hingga kini masih belum menemukan titik terang antara warga terdampak proyek Mandalika dan pihak ITDC.
“Jadi semata-mata kami hanya bermaksud untuk dapat menanyakan kejelasan status penyelesaian sengketa lahan warga terdampak proyek Mandalika,” lanjut Sahnan.