Mataram (NTB Satu) – Warga Indonesia memiliki hak suara pada Pemilu 2024. Termasuk warga di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Mataram juga berhak menggunakan hak pilihnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram sudah memastikan pemilih yang ada di Lapas Kota Mataram dapat memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan disediakan khusus untuk penghuni Lapas.
Baca Juga:
- Calon Perseorangan di Lombok Timur Harus Kantongi 73.904 Salinan KTP
- Timnas Indonesia Putuskan Rekor Korea Selatan 9 Kali Beruntun Ikut Olimpiade
- Masyarakat Miskin di Lombok Timur Meningkat, Ini Penyebabnya
- Jaksa Usut Dugaan Penyelewengan Dana Hibah dan Pokir Dewan
“Kalau untuk pemilih yang ada di Lapas mereka mendapatkan kesempatan untuk memilih dan kami sudah siapkan lokasinya yaitu di dalam Lapas tersebut,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram, Husni Abidin, pada Jumat, 28 Juli 2023.
Husni menambahkan, pihaknya telah menetapkan Lapas Perempuan Kota Mataram sebagai tempat pemilihan. Berdasarkan data sementara, sebanyak 127 suara ada di Lapas tersebut.