Mataram (NTB Satu) – Bupati Bima, Hj. Dinda Damayanti Putri resmi mempidanakan anggota DPRD Kabupaten Bima, Edy Muhlis. Melalui pengacaranya, Imam Sofian, SH.,MH, Bupati menggunakan UU ITE delik dugaan pencemaran nama baik melalui media online.
’’Yang bersangkutan (Edy Muhlis) sudah kami laporkan ke polda,’’ kata Imam Sofian, Kuasa Hukum Bupati Bima, Jumat (1/10).
Anggota DPRD Bima dari Partai Nasdem ini dilaporkan karena menyebut Bupati menerima setoran uang proyek Rp275 juta, yang diserahkan mantan Kepala Dinas Perhubungan Bima, Safrudin.
Dalam pernyataan sebelumnya, Edy Muhlis menyebutkan uang ratusan juta tersebut milik H. Aswad warga Desa Sangiang, Kecamatan Wera, Bima. Uang itu diserahkan Aswad kepada Safrudin secara bertahap. Yaitu tahun 2018, 2019 dan 2020.
Setoran itu dengan iming-iming proyek pengadaan empat unit kapal senilai Rp4,2 Miliar akan dikerjakan Aswad. Hanya saja, proyek tersebut tidak dimenangkan Aswad.
Keberatan Bupati Bima, karena Edy Muhlis menuding uang itu digunakan Bupati Bima untuk membiayai kebutuhan kampanye pada Pilkada 2020 lalu.
Edy Muhlis menurut Imam Sofian, diduga melanggar pasal 310 KUHP jo pasal 311 KUHP dan/atau pasal 27 ayat 3 jo pasal 46 ayat 3 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menanggapi laporan pidana itu, Edy Muhlis yang ditemui di Mataram Jumat sore kemarin siap kooperatif jika dipanggil Polda NTB. Baginya, itu adalah risiko tugas sebagai wakil rakyat.
Meski begitu, ia sangat menyesalkan sikap dan tindakan Bupati Bima tersebut, karena selaku anggota dewan, setiap pernyataan maupun pernyataannya dilindungi Undang Undang Nomor 17 tahun 2018.
“Apalagi yang saya sampaikan itu mengutip utuh penjelasan dari pak Safrudin, bukan saya ngarang ngarang,” tepisnya.
Meski terancam dipidana, Edy mengaku tak gentar. Ia bergeming dan tetap fokus ke substansi masalahnya, yakni mengawal proyek Kapal Rp 4,2 miliar tersebut.
“Saya akan turun sidak melihat langsung kondisi proyek itu,” janjinya. Jika Aparat Penegak Hukum (APH) melirik proyek itu, ia mempersilakan bahkan mendukung penuh.
Pada kesempatan itu, Edy menceritakan sekaligus mengklarifikasi.
Awalnya Komisi III menerima pengaduan dari warga mengenai proyek pengadaan alat transportasi laut atau kapal tahun 2020. Dalam laporan itu disebutkan proses tender pengadaan kapal ada dugaan pelanggaran. Karena proses sanggahan yang disampaikan salah satu peserta tender proyek tidak direspon pihak ULP Kabupaten Bima. ’’Pengaduan dari warga tersebut kami tindaklanjuti,’’ ungkapnya.
Menindaklanjuti pengaduan warga (peserta tender proyek), Edy Muhlis selaku Ketua Komisi III DPRD Bima melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak. Diantaranya mengklarifikasi ke pihak ULP Kabupaten Bima. ’’Jadi, saya bertindak sebagai dewan,’’ tegasnya.
Untuk mengurai masalah tersebut, Komisi III memanggil pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Bima, selaku Satker pengguna anggaran proyek kapal tersebut. Tetapi, dua kali dipanggil, kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bima, Syafrudin (kini sudah pensiun) tak hadir. ’’Kami berinisiatif mendatangi langsung ke rumah Syafrudin untuk klarifikasi,’’ ungkapnya.
Saat itu, Edy tidak sendirian untuk klarifikasi. Ia dampingi anggota DPRD lain. Di situ, ia mendapat pengakuan dari Syarudin, jika ada uang yang diduga disetorkan ke Bupati Bima sekitar Rp275 juta.
Uang itu diserahkan salah seorang kontraktor kepada Safrudin secara bertahap. Yaitu tahun 2018, 2019 dan 2020.
Uang setoran itu dengan iming-iming proyek pengadaan empat unit kapal senilai Rp4,2 Miliar akan dikerjakan kontraktor tersebut. Hanya saja, proyek tersebut tidak dimenangkannya.
’’Saya tegaskan, soal uang tersebut bukan tuduhan. Tapi hasil klarifikasi kami kepada Syafrudin. Saya menyampaikan pernyataan mantan kepala Dishub Bima,’’ ungkapnya.
Ia tidak pernah menyampaikan uang setoran proyek tersebut digunakan untuk biaya kampanye Pilkada 2020 lalu. (red)