Hukrim
Tok! Aktivis Terjerat ITE M. Fihiruddin Divonis Bebas
Mataram (NTB Satu) – Aktivis M. Fihiruddin yang terjerat kasus ITE divonis bebas, Rabu, 26 Juli 2023.
Dia dibebaskan dari segala segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “M. Fihiruddin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan,” kata Majelis Hakim yang diketuai Kelik Trimargo di ruang sidang PN Mataram.

Baca Juga:
- Puluhan SPPG Dibangun di Wilayah 3T Sumbawa
- Pemda Sumbawa Harap Persoalan Lahan untuk Sekolah Rakyat Segera Rampung
- PLN Sumbawa Hadirkan Listrik Sampai Pelosok dan Wilayah Terpencil
- Wabup Ansori Tekankan Pentingnya Pencegahan Dini dalam Sosialisasi Imunisasi Heksavalen
Pria berjanggut ini dinyatakan tidak melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Saat ditemui usai menjalani persidangan, M. Fihiruddin mengapresiasi seluruh pihak yang telah membantunya, khususnya Penasehat Hukum dan keputusan Majelis Hakim.



