Hukrim
Tok! Aktivis Terjerat ITE M. Fihiruddin Divonis Bebas
Mataram (NTB Satu) – Aktivis M. Fihiruddin yang terjerat kasus ITE divonis bebas, Rabu, 26 Juli 2023.
Dia dibebaskan dari segala segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “M. Fihiruddin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan,” kata Majelis Hakim yang diketuai Kelik Trimargo di ruang sidang PN Mataram.

Baca Juga:
- Fahri Hamzah: Dari Program 3 Juta Rumah, Kualitas Hidup Dibangun
- NTB Diproyeksikan Surplus Beras hingga 2030, Akademisi Unram Ingatkan Ancaman Alih Fungsi Lahan dan Pertumbuhan Penduduk
- Resmikan Asrama Mahasiswa di Sumbawa, Ketua DPRD Kaltara Tekankan Pengawasan dan Optimalisasi Hunian
- Akses Sempat Terputus, Jalur Pusuk Sembalun Kini Sudah Bisa Dilewati Kendaraan
Pria berjanggut ini dinyatakan tidak melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Saat ditemui usai menjalani persidangan, M. Fihiruddin mengapresiasi seluruh pihak yang telah membantunya, khususnya Penasehat Hukum dan keputusan Majelis Hakim.



