Mataram (NTBSatu) – Terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana hibah KONI Dompu tahun 2018-2020, Putra Taufan dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara.
“Menuntut, meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa, Putra Taufan selama 7 tahun dan 6 bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili Ngurah Gede Bagus Jatikusuma, Rabu, 17 Januari 2024.
Selain pidana penjara, Mantan Ketua KONI Dompu itu juga dibebankan membayar denda sebesar Rp300 subsider 4 bulan kurungan penjara. Jaksa turut meminta majelis hakim agar memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Tidak hanya itu, Putra Taufan juga dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) kerugian keuangan negara Rp1,1 miliar.
Jika uang tidak diganti dalam jangka waktu satu bulan setelah adanya berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita Jaksa dan dilelang oleh negara.
Berita Terkini:
- Pelantikan Serentak Kepala Daerah 6 Februari 2025 Bakal Diundur
- Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tunggu Kebijakan Pusat, Pemprov NTB Minta Honorer Sabar
- PT Autore Sebut Aktivitasnya di Perairan Sekaroh Legal
- Tarik Ulur Kepentingan Hambat Pembangunan Pariwisata Meang, Warga dan Wisatawan Jadi “Korban”
“Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka terdakwa dihukum selama 3 tahun dan 8 bulan penjara,” jelas Ngurah.
JPU menyebut terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 jo pas 55 ayat 1 KUHP. (KHN)