Polisi Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Lombok Barat

Mataram (NTBSatu) – Polisi mengusut dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lombok Barat tahun 2020-2024.
Pengusutan itu berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin. Gas/ 54 /VII/RES.3./2025/Reskrim, tanggal 30 Juli 2025.
Kapolres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap belum merespons konfirmasi terkait laporan dugaan korupsi KONI Lombok Barat selama empat tahun tersebut.
Begitu juga dengan Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Mardiwinata. “Sebentar. Nanti saya informasikan, masih rapat,” katanya kepada NTBSatu pada Minggu, 28 September 2025.
Berdasarkan surat NTBSatu peroleh, Sat Reskrim Polres Lombok Barat mengusut kasus ini setelah menerima laporan dari kelompok masyarakat pada 22 Juli 2025 lalu.
“Terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam verifikasi dana hibah KONI Kabupaten Lombok Barat periode tahun 2020-2024,” bunyi surat lengkap dengan tanda tangan AKP Lalu Eka Mardiwinata tersebut.
Meskipun tak disebutkan secara detail, namun dugaan korupsi ini diduga dilakukan oleh tim verifikasi dana hibah Koni Kabupaten Lombok Barat tahun 2020-2024. Setelah mendapatkan laporan, tim Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lombok Barat langsung melakukan telaah. Mereka meminta pelapor dari kelompok Waktu Indonesia Bergerak (WIB) melengkapi pengaduan dan dokumen kepada penyelidik.
Kasi Humas Polres Lombok Barat Iptu Amirudin mengaku belum mendapatkan informasi terkait laporan tersebut. “Saya baru dengar, belum dapat informasi. Nanti saya tanyakan Pak Kasat,” katanya.
Sementara Ketua KONI Lombok Barat Abubakar Abdullah belum memberikan keterangan. Hingga berita ini terbit, upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan telepon belum membuahkan hasil. (*)