Kasus Hibah Dilaporkan ke Polisi, Ketua KONI Lombok Barat: Saya Baru Menjabat

Mataram (NTBSatu) – Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lombok Barat merespons laporan dugaan korupsi dana hibah tahun 2020-2024 ke Polres setempat.
“Saya baru menjabat beberapa bulan ini,” kata Ketua KONI Lombok Barat, Abubakar Abdullah kepada NTBSatu, Minggu, 28 September 2025.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini memilih tak berkomentar lebih jauh terkait dengan laporan korupsi dana hibah empat tahun tersebut. “Pada periode tersebut saya belum menjabat,” singkatnya.
Kendati demikian, pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Lombok Barat ini mengaku, pihaknya akan bersikap kooperatif dalam kasus ini. Termasuk, bersedia memberikan keterangan ke Polres Lombok Barat jika aparat membutuhkannya.
Sebagai informasi, pengusutan kasus ini berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin. Gas/ 54 /VII/RES.3./2025/Reskrim, tanggal 30 Juli 2025. Lengkap dengan tanda tangan Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Mardiwinata.
“Sebentar. Nanti saya informasikan, masih rapat,” kata Lalu Eka kepada NTBSatu.
Berdasarkan surat NTBSatu peroleh, Sat Reskrim Polres Lombok Barat mengusut kasus ini setelah menerima laporan dari kelompok masyarakat pada 22 Juli 2025 lalu.
“Terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam verifikasi dana hibah KONI Kabupaten Lombok Barat periode tahun 2020-2024,” bunyi surat tersebut.
Meskipun tak menyebutkan secara detail, namun dugaan korupsi ini dilakukan oleh tim verifikasi dana hibah Koni Kabupaten Lombok Barat tahun 2020-2024. Setelah mendapatkan laporan, tim Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lombok Barat langsung melakukan telaah. Selanjutnya, mereka meminta pelapor dari kelompok Waktu Indonesia Bergerak (WIB) melengkapi pengaduan dan dokumen kepada penyelidik. (*)