Lombok BaratPemerintahan

Jalur Administratif Buntu, Pemkab Lobar Tempuh Jalur Politik untuk 31 PPPK Paruh Waktu

Lombok Barat (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat mengubah strategi untuk memperjuangkan nasib 31 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang belum mengantongi Nomor Induk Pegawai (NIP).

Setelah jalur administratif belum membuahkan hasil, 31 PPPK paruh waktu di Lombok Barat kini menempuh jalur politik dengan meminta dukungan DPR RI. Kesepakatan itu muncul dalam pertemuan antara BKDPSDM Lombok Barat, DPRD, dan perwakilan 31 PPPK paruh waktu.

Kepala BKDPSDM Lombok Barat, Baiq Mustika Dwi Adni, memastikan pemerintah daerah terus mencari jalan keluar. Ia menyebut, tak akan lepas tangan terhadap nasib 31 honorer tersebut.

IKLAN

“Upaya atau salah satu ikhtiar bahwa kita tidak lepas tangan. Semoga upaya tadi menghasilkan apa yang diharapkan,” katanya, Rabu, 5 Agustus 2026.

Menurut Mustika, Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme remapping atau pemetaan ulang. Karena itu, pemerintah daerah harus bergerak cepat.

“Insya Allah kita diberikan ruang oleh BKN. Makanya kita harus percepat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kewenangan penetapan formasi berada di Kementerian PAN-RB. Sementara BKN menangani proses teknis pengangkatan. Karena jalur tersebut belum memberikan hasil, pemerintah menyiapkan alternatif lain.

“BKN yang menyodorkan solusi ini. Saat kita tidak bisa lewat KemenPAN-RB, kita upayakan lewat Kemendikdasmen,” katanya.

Mustika menjelaskan, jalur Kementerian Pendidikan berlaku untuk formasi guru. Sementara tenaga teknis melalui jalur kementerian masing-masing. Tentunya dengan sentuhan politik.

“Itu untuk yang guru. Untuk yang teknis, nanti kita upayakan juga lewat ruang- ruang politis,” ujarnya.

Libatkan DPR RI

Wakil Ketua Komisi I DPRD Lombok Barat, Hendra Harianto mengatakan, rapat tersebut menghasilkan strategi baru.

“Kami menerima tamu dari rekan-rekan 31 honorer. Ada peluang pemerintah daerah mengajukan lagi remapping kepada pemerintah pusat,” katanya.

Kemudian, Komisi I memutuskan membawa persoalan itu ke DPR RI. Mereka juga meminta pengawalan hingga tingkat pusat.

“Kami akan menggunakan jalur DPR RI. Bahkan 31 honorer ini kita minta pengawalannya di tingkat pusat,” ujarnya.

Hendra mengakui upaya pemetaan ulang sebelumnya selalu gagal. Hal itu karena komunikasi antara BKDPSDM dan Komisi I belum berjalan optimal.

“Komunikasi antara Komisi I dan BKD sempat terhambat. Makanya tadi kita buka tuntas kronologinya,” katanya.

Ia juga menegaskan, DPRD meminta BKDPSDM lebih aktif mengawal proses tersebut. “Kita berharap BKD lebih proaktif mengawal rekan-rekan PPPK paruh waktu yang belum keluar NIP-nya,” tegasnya.

Komisi I juga menjadwalkan komunikasi dengan anggota DPR RI pada pekan depan. Lalu Hadrian Irfani akan membantu melalui Komisi X DPR RI untuk formasi guru. Sementara Fauzan Khalid akan mengawal persoalan tenaga teknis melalui Komisi II DPR RI. (*)

Artikel Terkait