DompuPendidikan

IGI Dompu Ngadu ke Dewan Keluhkan Kebijakan Mutasi Kepsek

Dompu (NTBSatu) – Sejumlah guru di Kabupaten Dompu mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Dompu untuk mengadukan kebijakan mutasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu, Senin, 14 September 2026.

Guru-guru tersebut mengeluhkan pengalihan jabatan mereka dari Kepala Sekolah (Kepsek) menjadi Tenaga Kependidikan atau pegawai biasa, Senin, 14 September 2026. Mereka menilai, kebijakan tersebut melanggar aturan serta merugikan hak finansial dan karier para pendidik.

Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kabupaten Dompu, Ida Farida menegaskan, kebijakan ini berdampak serius pada tunjangan profesi mereka. Dampak tersebut terjadi akibat ketidaksesuaian data di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

IKLAN

“Ini jelas melanggar aturan. Mutasi ini tidak hanya menurunkan jabatan, tapi juga berdampak langsung pada hilangnya tunjangan sertifikasi guru,” kata Ida Farida dalam audiensi tersebut, Senin, 14 September 2026.

Ida menjelaskan, data guru di Dapodik menjadi tidak sinkron pascamutasi. Status di Surat Keputusan (SK) dan NUPTK tercatat sebagai guru. Namun sistem membaca mereka sebagai pegawai biasa. Hal ini membuat jam mengajar tidak terekam dan mengancam pencairan sertifikasi.

“Secara SK mereka guru, NUPTK guru, tapi di Dapodik terbaca sebagai pegawai. Akibatnya jam mengajar tidak bisa sinkron dan sertifikasi mereka terancam tidak cair,” jelasnya.

IKLAN

Selain masalah Dapodik, IGI menyoroti pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepsek yang bertentangan dengan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Ida juga mempertanyakan dasar hukum pemberhentian 68 Kepsek tersebut yang mereka nilai tidak transparan.

“Di Permendikdasmen No.7 sudah jelas, tidak ada lagi istilah PLT Kepsek. Kalau memang tidak ada stok Kepsek yang lulus BCKS, Pemda harus tempuh jalur nonreguler,” ujarnya.

Tanggapan DPRD Dompu

Menanggapi aduan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Ir. Muttakun, menyatakan pihaknya bersiap menggulirkan Hak Angket untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dalam proses mutasi tersebut. Namun, DPRD akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terlebih dahulu bersama Dinas Pendidikan, dan BKD. Guna melakukan penyesuaian fakta.

“Hanya cara ini yang bisa DPRD lakukan untuk menelusuri resmi, insyaallah akan menggunakan Hak Angket untuk menelusuri bagaimana sesungguhnya proses pengangkatan, pemindahan, pemberhentian kepala sekolah di lingkungan pendidikan. Namun akan kami lakukan RDPU lebih dulu,” tegas Muttakun.

NTBSatu telah berupaya menghubungi pihak BKD dan Dinas Pendidikan Kabupaten Dompu untuk meminta konfirmasi terkait aduan para guru tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, kedua instansi belum memberikan respons. (*)

Artikel Terkait