Pemprov Sumsel Pelajari Tata Kelola IPR di NTB
Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) guna mempelajari tata kelola Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Kamis, 20 Agustus 2026.
Kunjungan ini dilakukan untuk menyusun regulasi pertambangan rakyat yang legal, aman, serta meminimalisasi potensi konflik sosial dan kerusakan lingkungan.
Rombongan Pemprov Sumsel diterima oleh Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri bersama Sekda NTB Abul Chair dan Kepala Dinas ESDM NTB Samsudin di Gedung Sangkareang, Kantor Gubernur NTB.
Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri menyampaikan pengelolaan sektor tambang membutuhkan kecermatan dalam tahap kajian maupun perizinan. Menurutnya, tata kelola yang keliru berisiko memicu masalah serius di tingkat lokal.
“Kesalahan dalam kajian, perizinan, maupun pelaksanaan kegiatan tambang dapat menimbulkan persoalan serius, termasuk pencemaran lingkungan,” ujar Indah.
Selain itu, Kepala Dinas ESDM NTB Samsudin memaparkan, penataan pertambangan rakyat di NTB berfokus pada legalisasi aktivitas masyarakat lokal sekaligus pengentasan praktik pertambangan tanpa izin. Dari 68 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di NTB, sebanyak 16 blok telah disahkan dokumen pengelolaannya oleh pemerintah pusat.
Adapun wilayah yang telah disahkan oleh pemerintah pusat diantaranya 5 di Lombok Barat, 3 di Kabupaten Sumbawa Barat, 3 di Sumbawa, 4 di Dompu, dan 1 di Bima.
Samsudin menjelaskan, pengawasan ketat dilakukan mulai dari verifikasi lahan hingga keanggotaan koperasi pengelola, guna memastikan manfaat ekonomi tidak jatuh ke pihak yang salah.
“Tiga fungsi IPR, pertama mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat, kedua mampu menjaga lingkungannya, dan ketiga adanya komitmen sebagai PAD untuk membiayai pembangunan,” ujar Samsudin.
Ia menambahkan, saat ini sudah ada 21 koperasi yang mengajukan IPR dan tiga di antaranya telah resmi diterbitkan. Pemprov NTB juga sedang menunggu rampungnya Perda pendelegasian kewenangan minerba serta aturan retribusi dari pemerintah pusat untuk mengoptimalkan pendapatan daerah.
Adopsi Pola Penataan
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumsel Cik Ujang menyatakan ketertarikannya mengadopsi pola penataan IPR di NTB. Pihaknya ingin memastikan aktivitas tambang tradisional di Sumsel, khususnya tambang emas, memiliki payung hukum yang jelas dan tidak merugikan daerah.
Cik Ujang menggarisbawahi pentingnya kepemilikan usaha oleh pelaku lokal agar arus modal tetap berputar di daerah.
“Kalau dikelola terus sama yang NPWP-nya bukan di situ, uangnya dibawa keluar semua. Kita dapat debunya, kita dapat lingkungan rusaknya, paling kita cuma jadi pekerja,” kata Cik Ujang.
Studi tiru yang turut dihadiri anggota Komisi IV DPRD Sumsel dan perwakilan Pemkab Musi Rawas Utara ini diharapkan dapat mempercepat penyusunan regulasi pertambangan rakyat yang tertib dan berkelanjutan di Sumatera Selatan. (Japriani)




