Hukrim

Ombudsman NTB Sebut Dua Sekolah Diduga Lakukan Maladministrasi

Mataram (NTBSatu) – Ombudsman RI Perwakilan NTB menerima sejumlah pengaduan terkait kebijakan sekolah yang melarang siswa mengikuti ujian. Alasannya, karena belum membayar Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP).

Kepala Keasitenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman NTB, Arya Wiguna mengatakan, beberapa orang tua datang dan mengeluh karena anaknya tidak bisa ikut ujian. Para siswa tidak mendapat kartu ujian semester karena belum melunasi BPP.

Baca Juga : Hasil Studi: Semakin Mewah dan Mahal Cincin Perkawinan, Semakin Besar Kemungkinan Bercerai

Padahal di antara siswa ada yang memegang kartu KIP dan Surat Keterangan tidak mampu dari Dinas Sosial.

“Ada juga siswa yang sudah membayar BPP bulan November, tapi tidak mendapatkan kartu ujian karena belum melunasi sampai dengan bulan Desember 2023,” katanya, Senin, 27 November 2023.

IKLAN

Menurutnya, kebijakan sekolah masuk dalam kategori perbuatan maladministrasi. Juga tidak bisa dibenarkan menurut peraturan perundang-undangan.

Baca Juga : Pj Bupati Telusuri “Intel” Pemkab Lombok Timur yang Kedapatan Cawe-cawe Pemilu

1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button