Prnsipnya, siswa tetap berhak mengikuti ujian semester meski belum melunasi BPP. Sekolah, kata Arya, agar baiknya membuat kebijakan yang menjadikan syarat pelunasan BPP sebagai syarat siswa mengikuti ujian semester.
“Apalagi siswa tersebut pemegang kartu KIP atau surat keterangan tidak mampu lainnya dari Dinas Sosial,” tegasnya.
Baca Juga : Hasil Studi: Semakin Mewah dan Mahal Cincin Perkawinan, Semakin Besar Kemungkinan Bercerai
Pasalnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Pasal 52 huruf h menyebut, pungutan pendidikan tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
Karena itu, Ombudsman mengingatkan sekolah agar tidak menghalangi siswa mengikuti ujian semester.
Arya menyebut, hingga hari ini sudah dua sekolah yang dilaporkan karena diduga melakukan maladministrasi. “Sejauh ini dua sekolah. Bisa jadi bertambah,” ungkapnya.
Baca Juga : Pj Bupati Telusuri “Intel” Pemkab Lombok Timur yang Kedapatan Cawe-cawe Pemilu