Mataram (NTB Satu) – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB telah menginisiasi perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 14 Tahun 2019 tentang Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor.
Dari hasil kajian dan beberapa kali diskusi pembahasan, terdapat substansi penting yang melatarbelakangi perubahan pergub tersebut. Diantaranya terkait materi pergub yang menyebutkan adanya uang jaminan sebesar 40 persen dari pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan yang terjaring pada saat operasi gabungan menunggak PKB lebih dari 2 tahun.
Dalam perubahan pergub ini terhadap kendaraan bermotor yang terjaring dalam operasi gabungan statusnya menunggak pajak melebihi 2 tahun, petugas akan melakukan penahanan STNK/SKPD atau kendaraan bermotonya tanpa ada pilihan penitipan uang jaminan sebesar 40 persen.
Bappenda NTB telah mempertimbangkan berbagai hal apabila hendak menahan STNK dan kendaraan para wajib pajak. Upaya ini dilakukan semata-mata untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. ,” terang Kepala Bidang Pengendalian dan Pembinaan pada Bappenda Provinsi NTB, Muhari Isnaeni, S.H., Kamis (4/5/2023), di ruang kerjanya.
Ia melanjutkan, bahwa perubahan atas Pergub No. 14 Tahun 2019 tersebut masih berbentuk draf dan telah diserahkan ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi NTB untuk dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Perubahan atas Peraturan Gubernur NTB No. 14 Tahun 2019 tentang Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor. Kami telah mengirim Draf Pergub terbaru menuju Biro Hukum Sekretariat Daerah NTB,” pungkas Isnaeni. (GSR)
Lihat juga:
- Kisah Low Tuck Kwong Sang Penguasa Energi yang Menggali Triliunan di Tanah Borneo
- Rangkap Jabatan Wamen dan Komisaris BUMN, Segini Gaji Giring Ganesha
- Mengenal Zona Megathrust Banda, Menyimpan Potensi Gempa Dahsyat
- Segini Harga Jam Rolex GMT-Master II, Hadiah Pemain Timnas dari Prabowo
- Modest Fashion Mendunia, NTB Siap Jadi Pusat Busana Muslim Syariah Berbasis Budaya Lokal
- Tim Hukum Iqbal-Dinda: Proses Rekomendasi 7 Calon Direksi Bank NTB Syariah Tidak Ada Unsur Pelanggaran