Mataram (NTB Satu) – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB telah menginisiasi perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 14 Tahun 2019 tentang Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor.
Dari hasil kajian dan beberapa kali diskusi pembahasan, terdapat substansi penting yang melatarbelakangi perubahan pergub tersebut. Diantaranya terkait materi pergub yang menyebutkan adanya uang jaminan sebesar 40 persen dari pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan yang terjaring pada saat operasi gabungan menunggak PKB lebih dari 2 tahun.
Dalam perubahan pergub ini terhadap kendaraan bermotor yang terjaring dalam operasi gabungan statusnya menunggak pajak melebihi 2 tahun, petugas akan melakukan penahanan STNK/SKPD atau kendaraan bermotonya tanpa ada pilihan penitipan uang jaminan sebesar 40 persen.
Bappenda NTB telah mempertimbangkan berbagai hal apabila hendak menahan STNK dan kendaraan para wajib pajak. Upaya ini dilakukan semata-mata untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. ,” terang Kepala Bidang Pengendalian dan Pembinaan pada Bappenda Provinsi NTB, Muhari Isnaeni, S.H., Kamis (4/5/2023), di ruang kerjanya.
Ia melanjutkan, bahwa perubahan atas Pergub No. 14 Tahun 2019 tersebut masih berbentuk draf dan telah diserahkan ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi NTB untuk dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Perubahan atas Peraturan Gubernur NTB No. 14 Tahun 2019 tentang Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor. Kami telah mengirim Draf Pergub terbaru menuju Biro Hukum Sekretariat Daerah NTB,” pungkas Isnaeni. (GSR)
Lihat juga:
- Ratusan Mahasiswa Tamsis Bima Bakal Diwisuda, Ada yang Lulus Hanya 3,5 Tahun
- Wagub NTB Umi Dinda Klarifikasi Penundaan Mutasi: Terkendala Rekomendasi Kemendagri
- PKBI NTB: Bentuk Satgas PPKS, Batalkan Peleburan DP3AP2KB
- Terkendala Undangan, Mutasi Pejabat Pemprov NTB Sore ini Molor
- PKN Soroti Fraksi di DPRD NTB yang “Diamkan” Kisruh DAK
- Kasus Dosen di Mataram Diduga Cabuli Anak Kelas 5 SD Naik Penyidikan