Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, Bappenda Provinsi NTB Rumuskan Pergub Baru
Mataram (NTB Satu) – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB telah menginisiasi perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 14 Tahun 2019 tentang Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor.
Dari hasil kajian dan beberapa kali diskusi pembahasan, terdapat substansi penting yang melatarbelakangi perubahan pergub tersebut. Diantaranya terkait materi pergub yang menyebutkan adanya uang jaminan sebesar 40 persen dari pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan yang terjaring pada saat operasi gabungan menunggak PKB lebih dari 2 tahun.
Dalam perubahan pergub ini terhadap kendaraan bermotor yang terjaring dalam operasi gabungan statusnya menunggak pajak melebihi 2 tahun, petugas akan melakukan penahanan STNK/SKPD atau kendaraan bermotonya tanpa ada pilihan penitipan uang jaminan sebesar 40 persen.
Bappenda NTB telah mempertimbangkan berbagai hal apabila hendak menahan STNK dan kendaraan para wajib pajak. Upaya ini dilakukan semata-mata untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. ,” terang Kepala Bidang Pengendalian dan Pembinaan pada Bappenda Provinsi NTB, Muhari Isnaeni, S.H., Kamis (4/5/2023), di ruang kerjanya.
Ia melanjutkan, bahwa perubahan atas Pergub No. 14 Tahun 2019 tersebut masih berbentuk draf dan telah diserahkan ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi NTB untuk dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Perubahan atas Peraturan Gubernur NTB No. 14 Tahun 2019 tentang Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor. Kami telah mengirim Draf Pergub terbaru menuju Biro Hukum Sekretariat Daerah NTB,” pungkas Isnaeni. (GSR)
Lihat juga:
- Kasus Efan Limantika Resmi Damai, Kuasa Hukum Sebut Tak Bermuatan Politik
- 16.299 KK di Kabupaten Sumbawa Berisiko Stunting
- Banding Kompol Yogi Terdakwa Pembunuhan Brigadir Nurhadi Ditolak
- Tak Tutup Investasi, Pemkab Sumbawa Pasang “Pagar” untuk Ritel Modern
- Lombok Tengah Darurat Pernikahan Dini, Laporan Kasus Kekerasan Meningkat
- Bencana Januari 2026, Puluhan Ribu Warga NTB Terdampak dan 410 Rumah Rusak



