Mataram (NTB Satu) – Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram akan menerapkan larangan penggunaan plastik untuk mengurangi tumpukan sampah plastik yang susah didaur ulang. Larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai atau kresek terlebih dulu akan menyasar retail modern di Kota Mataram.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram, H. M. Kemal Islam mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan landasan hukum sebagai acuan dalam pelaksanaan. Peraturan Walikota tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai sedang dalam tahap pembahasan. Pihaknya menargetkan aturan larangan penggunaan kantong plastik sekali diterapkan pada bulan Juli 2023.
Baca juga :
- Imbas Perampingan OPD, Sejumlah Pejabat Pemprov NTB Dipastikan Kehilangan Jabatan
- Interpelasi DAK 2024 Akhirnya Masuk Paripurna, Selanjutnya Tergantung Fraksi
- Kesulitan Intervensi Ponpes Bermasalah, Kanwil Kemenag NTB Dorong Aparat Proses Hukum
- Lantik 83 PPIH Embarkasi Lombok, Wakil Gubernur Apresiasi Pelayanan Haji di NTB
- Asosiasi Peternak dan Pedagang Sapi Respons Dugaan Pungli di Pelabuhan Gili Mas: Itu Tiket Penumpang Tambahan
“Untuk awal realisasi dari peraturan walikota akan menyasar secara masif retail modern yang ada di Kota Mataram, dan untuk pengguna di pasar tradisional akan melakukan secara bertahap,” jelas Kemal, Jumat 16 Juni 2023.
Ia menambahkan, akan ada sanksi bagi yang melanggar aturan larangan itu. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang ada pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan penindakan jika ada yang melanggar.