Mataram (NTBSatu) – Pemerintah akan segera membuka Rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN/CPNS) yang direncanakan pada April 2024.
PNS nyatanya masih menjadi profesi primadona masyarakat Indonesia.
Menurut Laporan Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah PNS di dalam negeri mencapai 3,73 juta orang pada akhir 2023.
Berdasarkan jenis kelaminnya, PNS berjenis kelamin perempuan lebih banyak dibandingkan laki-laki per Desember 2023.
Ada sekitar 2 juta PNS merupakan perempuan, sedangkan 1,73 juta lainnya merupakan laki-laki.
Berita Terkini:
- Protes Pemkab Lobar, Warga Tanam Pisang di Jalan Rusak Terong Tawah
- Pengiriman Sapi Pulau Sumbawa Diendus Ada Pungli, DPRD NTB Desak Lakukan Patroli
- Tanggapi Komisi IV Soal Optimalisasi Smelter, Amman Ajukan Perpanjangan Ekspor Konsentrat
- Cerita Unik di Balik Penunjukan Helmy Yahya dan Bossman Mardigu sebagai Komisaris Bank BJB
Lantas, berapa gaji yang diperoleh para abadi negara tersebut ?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 8 persen pada 2024.
Ketentuan terkait kenaikan gaji PNS secara resmi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Kemudian, penyesuaian gaji pokok PNS juga tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS Menurut PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS ke dalam Gaji Pokok PNS Menurut PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Berdasarkan peraturan tersebut, setiap PNS menerima gaji yang berbeda tergantung golongan dan masa kerja, mulai dari I, II, III, dan IV.