Mataram (NTB Satu) – Hakim Ad Hoc yang menyidangkan dua terdakwa pasir besi Lombok Timur, Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum diganti.
Diketahui sebelumnya, susunan Majelis Hakim sebelumnya adalah Isrin Surya Kurniasih sebagai Ketua. Kemudian anggota hakim karir, Lalu Mohamad Sandi Imaraya dan hakim ad hoc Djoko Soepriyono.
Berita Terkini:
- Pendaftaran Pengurus Bank NTB Syariah Dibuka, Tim Pansel: Pejabat Lama Diperbolehkan Daftar
- 5 Fraksi Tolak Usulan Interpelasi DAK 2024: Alasannya Politis dan Bikin Gaduh
- Fraksi PPR Nilai Penggabungan Dinas Berisiko Timbulkan OPD tak Efektif
- Kasus Pencabulan Anak 4 Tahun di Dasan Agung Naik Penyidikan
Humas PN Mataram, Kelik Trimargo yang dikonfirmasi membenarkan perubahan hakim ad hoc tersebut.
“Iya, diganti. Karena Pak Djoko lagi cuti, anaknya wisuda di Surabaya,” katanya kepada NTB Satu, Kamis, 21 September 2023.