Mataram (NTB Satu) – Pemerintah Kota Mataram akan membuat penyesuaian regulasi retribusi pajak pada tahun 2024 mendatang. Langkah tersebut dilakukan karena hingga akhir tahun 2023 masih ada beberapa sektor yang belum melunasi pajaknya, terutama pajak reklame.
Baca Juga: BKD NTB Sarankan ASN Ambil Cuti di Luar Tanggungan Negara saat Masa Kampanye
Badan Keuangan Daerah (BKD) menyebutkan bahwa beberapa hotel, restoran dan sektor retribusi pajak yang lain sudah dalam melunasi tagihan, kecuali di sektor reklame.
Kendati demikian, Kepala BKD Kota Mataram, H M Syakirin Hukmi tetap optimis mencapai target 100 persen retribusi pajak hingga akhir tahun 2023.
“Beberapa poin sudah tercapai rata-rata secara keseluruhan, kecuali reklame. Kami cut off untuk per 31 Desember 2023, kemarin mereka bisa bayar sampai Januari 2024, tapi kami cut off,” katanya, Kamis, 30 November 2023.
“Selain itu ada bantuan kebijakan terhadap lampu-lampu jalan yang lain dalam posisi dasar pengenaan pajak (DPP), insyaallah sampai akhir tahun 2023 tetap optimis agar tercapai hingga 100 persen,” sambungnya.
Berita Terkini:
- Imbas Perampingan OPD, Sejumlah Pejabat Pemprov NTB Dipastikan Kehilangan Jabatan
- Interpelasi DAK 2024 Akhirnya Masuk Paripurna, Selanjutnya Tergantung Fraksi
- Kesulitan Intervensi Ponpes Bermasalah, Kanwil Kemenag NTB Dorong Aparat Proses Hukum
- Lantik 83 PPIH Embarkasi Lombok, Wakil Gubernur Apresiasi Pelayanan Haji di NTB
Maka dari itu, BKD Kota Mataram akan menyesuaikan regulasi retribusi pajak pada tahun 2024. Akan tetapi saat ini masih dalam proses evaluasi peraturan daerah (Perda) berdasarkan Undang-undang baru yaitu Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023.
Syakirin juga membeberkan beberapa upaya yang telah dilakukan terhadap beberapa sektor yang menunggak pajak yaitu dengan mengingatkan dan menempelkan stiker. Ia juga menekankan kepada sektor pajak yang mempunyai nilai ekonomi tinggi tapi belum bayar pajak akan mendapat sanksi 2 persen selama dia tidak memenuhi kewajiban.
“Seperti Transmart yang masih tertempel stiker, berarti masih belum bayar. Kami lihat dulu secara keseluruhan, apakah tetap tidak bayar, dan itu berlaku hingga akhir tahun 2023,” tegasnya.
Selanjutnya, BKD Kota Mataram akan melakukan penyaringan, dan tidak semua akan mendapatkan Surat Keterangan (SK).
Baca Juga: Perlu Dicatat, CAT PPPK Dipusatkan di BKD, Tidak Ada Keringanan Bagi yang Terlambat
“Prosedurnya akan melibatkan kepolisian, Satpol PP, serta inspektorat. Jika tidak dipatuhi, maka akan dilanjutkan ke proses hukum di kejaksaan,” tutup Syakirin. (WIL)