Mataram (NTBSatu) – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB Muhammad Nasir menyarankan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemprov NTB agar mengambil cuti di luar tanggungan negara.
Baca Juga: Kabel PJU di Lombok Tengah Rentan Hilang, Polres Lombok Tengah Diinstruksikan Koordinasi dengan BKD
Mengingat banyaknya suami atau istri ASN saat ini yang tengah nyaleg di Pileg 2024 mendatang.
“Kalau mau ikut suami atau istri untuk kampanye cari amannya cuti di luar tanggungan negara,” terangnya Rabu, 22 November 2023.
Dengan mengambil itu, semua hak-hak kepegawaian tidak akan diterima lagi, seperti gaji dan tunjangan. Sehingga statusnya akan terbebas dari sanksi kode etik karena sudah terlepas dari tanggungan negara.
“Semua hak-hak kepegawaian tidak boleh diterima,” ucapnya.
Nasir mempertegas, sanksi bagi ASN yang tidak netral dalam pileg maupun pilpres akan dikenakan sanksi kode etik.
Berita Terkini:
- Dedikasi Kantor Berita ANTARA Cerminan Arah Pembangunan di NTB
- 8 Warga NTB Terdampak Konflik Suriah Dijadwalkan Tiba di Lombok 15 Desember
- Wamendag Upayakan UMKM NTB Tembus Pasar Internasional
- BMKG Peringatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Lombok, Tinggi Gelombang Mencapai 2 Meter
“Nah kalau sanksi itu kita tidak bisa menentukan sanksi si A ini dan ini, tetapi hasil temuan dari bawaslu yang dikirim ke KASN, setelah KASN memberikan rekom itulah dasarnya kami tindaklanjuti,” terangnya.
“Tidak ada pemecatan gitu, kode etik itu kan jelas, mana yang layak dan tidak layak,” tambahnya.
Ketika disinggung apakah bisa diberi sanksi pidana, ia mengatakan, sanksi ASN tidak netral hanya sanksi kode etik. Pidana bukan ranahnya BKD dalam memutuskan.
“Pidana itu jelas undang-undangnya, pegawai negeri itu ada kode etik, jika ditemukan itu tidak mungkin di bawa ke pidana kalau orang tidak melanggar pidana,” ucapnya.
Baca Juga: 4 Nama Mencuat Jadi Pj Sekda NTB, BKD: Semua Kepala OPD Berhak
“Tidak bisa kita campurkan sanksi kode etik dengan pidana, kecuali dia mencuri alat peraga, nah itu baru beda,” tandasnya. (ADH)