Mataram (NTBSatu) – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan investasi, Luhut Panjaitan turun tangan dalam mengatasi permasalahan kenaikan pajak hiburan yang mencapai 40 – 75 persen.
Melalui unggahan video pada akun Instagram pribadinya @luhut.panjaitan pada Rabu, 17 Januari 2024, ia mengatakan, kabar kenaikan pajak hiburan tersebut diketahuinya saat dia berkunjung ke Bali.
Kabar itu langsung disampaikan oleh pelaku usaha dan masyarakat setempat.
Tidak menunggu lama, usai mendengar kabar itu, ia langsung memanggil dan mengumpulkan pemerintah dari instansi terkait, termasuk Gubernur Bali dan sebagainya.
Dalam pembicaraannya itu, Luhut menegaskan untuk menunda terlebih dulu pelaksanaan peraturan tentang kenaikan pajak hiburan tersebut.
Berita Terkini:
- Kolaborasi Umat dan Pemerintah di Hadi ke-72 NW dan Mukernas 2025
- Eks Kadishut NTB Andi Pramaria Berikan Kesaksian Ijazah Jokowi
- Kronologi Kecelakaan Pikap di Gerung, 1 Bayi Meninggal dan Puluhan Penumpang Terkapar
- Komentar Helmy Yahya soal Deretan TV yang PHK Karyawannya
“Karena itu dari Komisi XI DPR RI kan sebenarnya. Jadi bukan dari pemerintah ‘ujug-ujug’ terus jadi gitu. Jadi kemarin kita putuskan di tunda, kita evaluasi dan kemudian juga ada judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Luhut.