Mataram (NTBSatu) – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan investasi, Luhut Panjaitan turun tangan dalam mengatasi permasalahan kenaikan pajak hiburan yang mencapai 40 – 75 persen.
Melalui unggahan video pada akun Instagram pribadinya @luhut.panjaitan pada Rabu, 17 Januari 2024, ia mengatakan, kabar kenaikan pajak hiburan tersebut diketahuinya saat dia berkunjung ke Bali.
Kabar itu langsung disampaikan oleh pelaku usaha dan masyarakat setempat.
Tidak menunggu lama, usai mendengar kabar itu, ia langsung memanggil dan mengumpulkan pemerintah dari instansi terkait, termasuk Gubernur Bali dan sebagainya.
Dalam pembicaraannya itu, Luhut menegaskan untuk menunda terlebih dulu pelaksanaan peraturan tentang kenaikan pajak hiburan tersebut.
Berita Terkini:
- Intip Spesifikasi Pesawat Siluman B-2 yang Digunakan AS Ngebom Iran
- KOMPAKS NTB Protes Pengusiran Pendamping Korban Kekerasan Seksual di PN Mataram
- Gubernur NTB Minta Bantuan Helikopter PT AMNT Evakuasi Pendaki asal Brasil
- Medan Ekstrem, Tim SAR Berjuang Evakuasi Pendaki Brasil dari Tebing Rinjani
“Karena itu dari Komisi XI DPR RI kan sebenarnya. Jadi bukan dari pemerintah ‘ujug-ujug’ terus jadi gitu. Jadi kemarin kita putuskan di tunda, kita evaluasi dan kemudian juga ada judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Luhut.