Luhut Turun Tangan Atasi Kenaikan Pajak Hiburan: Tidak Ada Alasan untuk Naik

Mataram (NTBSatu) – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan investasi, Luhut Panjaitan turun tangan dalam mengatasi permasalahan kenaikan pajak hiburan yang mencapai 40 – 75 persen.
Melalui unggahan video pada akun Instagram pribadinya @luhut.panjaitan pada Rabu, 17 Januari 2024, ia mengatakan, kabar kenaikan pajak hiburan tersebut diketahuinya saat dia berkunjung ke Bali.
Kabar itu langsung disampaikan oleh pelaku usaha dan masyarakat setempat.
Tidak menunggu lama, usai mendengar kabar itu, ia langsung memanggil dan mengumpulkan pemerintah dari instansi terkait, termasuk Gubernur Bali dan sebagainya.
Dalam pembicaraannya itu, Luhut menegaskan untuk menunda terlebih dulu pelaksanaan peraturan tentang kenaikan pajak hiburan tersebut.
Berita Terkini:
- Viral Curhat ASN soal Menpar Widiyanti, Kunjungan Sering Batal hingga Mandi Pakai Air Galon
- Prabowo Tunjuk Menko Yusril Jadi Ketua Komite Nasional TPPU
- Aruna Senggigi, Hotel Ramah Anak untuk Liburan Keluarga di Lombok
- BKPSDM Kota Mataram Sebut Gaji PPPK Paruh Waktu Setara Honorer, Tanpa THR dan Gaji ke-13
“Karena itu dari Komisi XI DPR RI kan sebenarnya. Jadi bukan dari pemerintah ‘ujug-ujug’ terus jadi gitu. Jadi kemarin kita putuskan di tunda, kita evaluasi dan kemudian juga ada judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Luhut.