Mataram (NTBSatu) – Polda NTB membongkar makam Brigadir Muhammad Nurhadi pada Kamis pagi, 1 Mei 2025 lalu, di TPU Peresak, Dusun Jejelok, Desa Sembung, Kecamatan Narmada, Lombok Barat.
Tim forensik memimpin proses ekshumasi untuk mengungkap penyebab kematian janggal Nurhadi di Gili Trawangan.
Proses ekshumasi mulai sekitar pukul 08.00 Wita hingga pukul 11.30 Wita. Namun, pelaksanaan autopsi berlangsung tanpa pendampingan kuasa hukum keluarga.
Kabid Humas Polda NTB, AKBP Muhammad Kholid, menegaskan bahwa tim hanya didampingi oleh keluarga Nurhadi. Ia memastikan bahwa proses autopsi berlangsung profesional dan sesuai etika kedokteran forensik.
“Pemeriksaan ini kami jamin profesional karena berkaitan dengan etik kami,” tegasnya di lokasi pembongkaran makam.
Kholid juga mengungkapkan bahwa pihaknya harus merayu keluarga korban agar menerima autopsi jenazah Brigadir Nurhadi. Awalnya, keluarga sempat menolak. Namun Polda NTB meyakinkan mereka demi penyelidikan yang serius dan transparan.
“Yang awalnya keluarga menolak autopsi, dengan adanya isu itu, Polda NTB bergerak melakukan penyelidikan dan meminta untuk melakukan ekshumasi untuk mengetahui penyebab kematian korban. Itu sebagai bukti keseriusan dan transparansi kami,” jelasnya.
Saat pembongkaran makam, polisi memasang garis pengaman dan menurunkan puluhan personel untuk menjaga ketat area ekshumasi.
Petugas menggunakan masker dan alat pelindung lengkap, sementara keluarga dan warga menyaksikan proses dari balik pagar dalam suasana haru dan penuh tanda tanya.
Keluarga korban akhirnya menyetujui autopsi setelah melakukan musyawarah. Kakak Brigadir Nurhadi, Hambali, menyatakan bahwa keluarga menerima langkah kepolisian dan siap menempuh jalur hukum jika ditemukan kejanggalan.
“Setelah berunding, kami sekeluarga sepakat mengikuti langkah kepolisian untuk melakukan autopsi,” ujar Hambali. “Iya kita siap, kita akan ikuti langkah dari kepolisian,” tutupnya. (*)