Mataram (NTBSatu)– Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, I Putu Gede Aryadi menyatakan telah terbentuk posko-posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023.
“Sudah dibentuk posko di provinsi maupun di kabupaten/kota yang merupakan kolaborasi antara bidang HI (Hubungan Industrial), mediator dan para pengawas,” jelas Gede Aryadi, Jumat 31 Maret 2023.
Tugas dari para petugas posko ini adalah melakukan sosialiasi dan edukasi terkait pemberian THR keagamaan. Selain itu mereka memberikan layanan konsultasi, penerimaan pengaduan dari para pekerja sekaligus menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai peraturan yang berlaku.
“Laporan sih belum ada, tapi posko sudah bekerja diawali dengan sosialisasi, dan menyediakan layanan konsultasi,” imbuhnya.
Jika nantinya terdapat laporan pengaduan THR, tentu pertama dilakukan adalah memanggil para pihak, antara pekerja dengan perusahaan. Lalu mencarikan jalan keluarnya secara bersama-sama.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2023 tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Menaker juga menegaskan, THR keagamaan tahun 2023 ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Dan diminta kepada perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini.
THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
“PP (Peraturan Pemerintah) dan surat edaran Menaker terkait regulasi pemberian THR ini sedang disosialisasikan di lapangan,” pungkas Gede Aryadi.(ABG)
Lihat juga:
- HKB 2025 di NTB: BNPB Tebar Ribuan Bibit Pohon, Mitigasi Bahaya Tsunami Kota Mataram
- Prediksi Ilmiah Final El Clasico Copa Del Rey 2025, Benarkah Barca Lebih Unggul?
- Ahsanul Khalik: Mengabdi dengan Hati, Memimpin dengan Solusi
- Sosok Mantan Panglima TNI Try Sutrisno Pengusul Wapres Gibran Diganti
- Mutasi Pejabat Ditunda, Komunikasi Elite Pemprov NTB Dipertanyakan