Mataram (NTB Satu) – Mutasi aneh dari dokter menjadi staf perpustakaan terhadap dr. I Komang Paramita di RSUD Kota Mataram dianggap tidak menyalahi kode etik kedokteran.
Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) NTB, Prof. Dr. dr. Hamsu Kadriyan menjelaskan, mutasi tersebut di luar konteks etika profesi kedokteran.
Baca Juga:
- LPA Kota Mataram Tegas Tolak Usulan Pengantin Anak di Lombok Jadi Duta Anti Pernikahan Dini
- Soal Pemberhentian Jadi Sekda, Lalu Gita: Semua Masih Berproses
- Tabrakan Beruntun di Lombok Timur Libatkan WNA, 4 Kendaraan Ringsek
- BREAKING NEWS – Prabowo Putuskan 4 Pulau Sengketa Sah Milik Aceh
“Jadi penempatan tersebut tidak langsung berkaitan dengan etika kedokteran,” katanya saat konferensi pers di Sekretariat IDI NTB, Rabu, 19 Juli 2023
Karena berdasarkan kode etik kedokteran Indonesia, ada tiga kewajiban yang harus ditaati oleh setiap dokter.