Mataram (NTB Satu) – Pemerintah Kota (Pemkot) mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) baru tentang Pajak dan Retribusi Daerah pada Sidang Paripurna DPRD Kota Mataram, Senin, 4 September 2023.
Dua Perda yang disahkan menetapkan bahwa retribusi parkir akan naik mulai 2024. Retribusi parkir kendaraan roda dua yang semulanya Rp1.000, naik menjadi Rp2.000. Kemudian roda empat naik dari Rp2.000 menjadi Rp5.000.
Perda itu mendapat banyak protes dari pengendara. Terutama pengendara roda empat yang akan harus membayar retribusi dua kali lipat dari sebelumnya.
“Kalau Rp5.000 menurut saya terlalu loncat. Mungkin kalau Rp3.000 masih bisa dimaklumi,” kata Rendi, warga Dasan Agung, Mataram, Kamis, 7 September 2023.
Sementara, pengguna mobil lain, Muhid, hanya bisa pasrah karena pelayanan tukang parkir sangat dibutuhkan pengguna mobil.
Berita Terkini :
- Politeknik MFH Resmi Jadi Universitas, Siap Jadi Magnet Pendidikan Dunia
- Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta, Dua Klub Sepak Bola Indonesia Terbesar di Asia
- Bandara Lombok Siap Layani 4.544 Jemaah Haji NTB 2025, Kloter Pertama Berangkat 2 Mei
- Daftar 10 Negara Paling Korup di Dunia, Indonesia Nomor Berapa?
- Gubernur NTB Lalu Iqbal Bertemu Menpora, Bahas Persiapan Fornas dan Skenario PON 2028