Hukrim

Warga Lombok Utara Jadi Tersangka ITE Setelah Dilaporkan Anggota DPRD NTB

Mataram (NTBSatu) – Pria asal Lombok Utara ditetapkan sebagai tersangka, usai memposting kritik dan tanggapan terhadap salah satu anggota DPRD NTB melalui akun Facebook miliknya.

Pria inisial WA asal Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara ini mengunggah status mempertanyakan alasan anggota DPRD NTB itu yang diketahui tokoh non muslim berada di atas mimbar masjid. Terlebih saat Pilkada 2024 lalu.

Pelapor bernama Sudirsah Sujanto sebagai salah satu anggota DPRD NTB merasa dicemarkan nama baiknya, karena melakukan kampanye di masjid.

Tanggal 21 Januari 2025 terbit surat laporan polisi dengan nomor LP/B/18/I/2025/SPKT/POLRES LOMBOK UTARA/POLDA NUSA TENGGARA BARAT.

Akhirnya kepolisian melakukan penyidikan untuk mendalami laporan. Dari hasil penyidikan, bahwa memang benar ada unsur pidana.

IKLAN

Awalnya, Sudirsah Sujanto melaporkan sejumlah warga terkait dengan pencemaran nama baik. Namun, polisi baru menetapkan satu tersangka yakni WA.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaean membenarkan adanya kasus pencemaran nama baik ini. Namun, untuk saat ini Polres Lombok Utara belum melakukan penahanan terhadap tersangka WA.

“Keputusan itu menunggu yang bersangkutan menghadiri penggilan sebagai tersangka,” jelas Punguan kepada NTBSatu, Senin, 14 April 2025.

Sebab, tersangka WA tidak menghadiri panggilan dari tim penyidik.

“Informasi terakhir dari tim penyidik, yang bersangkutan ini tidak menghadiri panggilan pertamanya,” ungkapnya dalam keterangan tertulis.

Akibat tindakan tersangka WA, ia dikenakan Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 A dan/atau Pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)

Atim Laili

Jurnalis Hukum Kriminal

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button