HEADLINE NEWSHukrim

Kepala Kesbangpol NTB Diperiksa Dugaan Korupsi SPAM di Lombok Utara

Mataram (NTBSatu) – Jaksa memeriksa Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) NTB, Ruslan Abdul Gani, Selasa, 18 Febuari 2025.

Pemeriksaan itu berkaitan dengan persoalan masalah kerja sama antara PT Gerbang NTB Emas (GNE) dan PT Berkah Air Laut (BAL) di Gili Trawangan, Lombok Utara. Pemeriksaan berlangsung beberapa jam. Mulai setelah salat zuhur hingga asar.

“Masalah PDAM Gili Trawangan,” aku Ruslan kepada NTBSatu saat berjalan meninggalkan Gedung Kejati NTB. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kepala Biro Hukum Pemprov NTB.

Jaksa menanyakan seputar pelaksanaan-perjanjian antara perusahaan daerah dan perusahaan swasta tersebut. Ruslan mengaku tidak mengetahuinya. Karena PT GNE selaku BUMD NTB melakukan kerja sama dengan PT BAL tanpa pengetahuannya sebagai Kepala Biro Hukum.

“Dia (jaksa tanya), kita tidak tahu. Karena perjanjian (PT GNE dan PT BAL) sekitar tahun 2021-2022. Saya sebagai Karo Biro Hukum menjabat 2016-2022. (Kerja sama) tidak melalui biro hukum, saya tidak tahu,” bebernya.

IKLAN

Jaksa menunjukan beberapa dokumen ke Ruslan. Salah satunya soal kerja sama antar kedua perusahaan tersebut.

Dalam berkas itu, kata Ruslan, terlihat tanda tangan Direktur PT GNE saat itu, Syamsul Hadi dan bos PT BAL, William John Matheson.

Ruslan mengaku tak mengetahui secara pasti apakah sah jika terdapat kerja sama antara BUMD dan perusahaan swasta tanpa sepengetahuan Biro Hukum.

Menurutnya, kemungkinan alasan Syamsul Hadi menandatangani kerja sama dengan William karena merasa bahwa BUMD merupakan kontrak antar pihak perusahaan .

“Karena mungkin perjanjian antara PT BAL dengan GNE. Karena merasa antar pihak, merasa tidak perlu (biro hukum). Itu saya tidak tahu,” jelas Ruslan.

Setelah adanya kerja sama itu pun, sambung Ruslan, PT GNE tidak pernah berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemprov NTB.

“Kalau Pemprov banyak (OPD). Yang jelas tidak melalui Biro Hukum,” tandasnya.

Periksa 2 Mantan Kadis ESDM NTB

Jaksa sebelumnya memeriksa dua Mantan Kadis Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB dugaan korupsi pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Lombok Utara.

Dua Mantan Kadis ESDM NTB itu adalah Muhammad Husni dan Zainal Abidin. Keduanya menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, Enen Saribanon membenarkan pemeriksaan tersebut. “Iya, memang hari ini ada pemeriksaan saksi kasus SPAM Lombok Utara,” katanya, Senin, 17 Februari 2025.

Dugaan korupsi pembangunan SPAM ini berkaitan dengan pengelolaan di bawah kendali Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Amerta Dayan Gunung milik Pemkab Lombok Utara.

Kasus baru saja naik ke proses penyidikan dari tahap penyelidikan. Enen menyebut, pemeriksaan terhadap kedua terpidana korupsi pasir besi Lombok Timur tersebut bagian rangkaian dari penguatan alat bukti.

Pemeriksaan tak hanya sampai pejabat Pemprov NTB saja. Kajati memastikan pihaknya juga akan memanggil dan memeriksa pejabat Lombok Utara.

“Untuk saksi dari pejabat Lombok Utara, pasti kami akan periksa juga,” bebernya.

Menyinggung calon tersangka dan kerugian negara, Enen memilih tak berkomentar lebih jauh. Menyusul perkara baru naik penyidikan.

Begitu juga terkait dengan lokasi objek perkara SPAM PDAM Amerta Dayan Gunung dan sumber anggaran hingga tahun pelaksanaan pembangunan. Enen memilih tak berkomentar jauh.

“Tunggu saja waktunya, kasih kesempatan kepada kami untuk melakukan penyidikan. Nantinya, kalau sudah ada hasil akan kami sampaikan,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button