Lombok Timur (NTBSatu) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024. Gugatan yang diterima berasal dari Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud.
Gugatan hasil itu berada di 6 Tempat Pemungutan Suara (TPS), yaitu Kecamatan Jerowaru, Lenek, Sikur, Terara, Wanasaba, dan Keruak.
Ketua KPU Lombok Timur, Ada Suci Makbullah, mengatakan substansi yang digugat soal TPS yang mengalami kekurangan ataupun kelebihan surat suara.
“6 TPS yang digugat. Di antaranya TPS 06 Desa Pene, TPS 15 Desa Lenek Lauk, TPS 15 Tete Batu Selatan, TPS 01 Parang Selatan, TPS 01 Memben Lauk, dan TPS 01 Desa Senyiur,” kata Suci, Senin, 1 April 2024.
Suci mengungkapkan, pihaknya baru menerima gugatan PHPU Pilpres dari TPN Ganjar-Mahfud.
Berita Terkini:
- Kolaborasi Umat dan Pemerintah di Hadi ke-72 NW dan Mukernas 2025
- Eks Kadishut NTB Andi Pramaria Berikan Kesaksian Ijazah Jokowi
- Kronologi Kecelakaan Pikap di Gerung, 1 Bayi Meninggal dan Puluhan Penumpang Terkapar
- Komentar Helmy Yahya soal Deretan TV yang PHK Karyawannya
Ia menyebut, gugatan tersebut saat ini ditangani Divisi Hukum dan Teknis KPU Lombok Timur.
“Kemarin, 27 Maret 2024, sudah berangkat ke Jakarta. Yang jelas kita berani tanggung jawab,” ucapnya. (MKR)