Kota MataramPolitik

Tarif Parkir Naik Dua Kali Lipat, DPRD Kota Mataram Minta PAD dan Pelayanan Meningkat

Mataram (NTBSatu) – Ketua Komisi III DPRD Kota Mataram, Abd. Rachman menyoroti wacana kenaikan tarif parkir di Kota Mataram mulai Juni 2025.

Dalam perencanaan, tarif parkir roda dua naik dua kali lipat dari Rp1.000 menjadi Rp2.000. Sementara, untuk roda empat melebihi dua kali lipat dari Rp2.000 menjadi Rp5.000.

Melihat kenaikan yang signifikan, Rachman pun meminta Pemerintah Kota Mataram untuk meningkatkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir.

Terlebih, target tersebut sebelumnya menjadi catatan karena realisasi retribusi parkir hanya mencapai Rp8,8 miliar dari target Rp15 miliar atau sekitar 57 persen.

“Logikanya kan begitu, kalau tarif naik dua kali lipat, berarti realisasi retribusinya harus naik minimal dua kali lipat,” ucap Rachman kepada NTBSatu, Rabu, 5 Februari 2025 malam.

IKLAN

Namun sebelum pemberlakuan, ia mengingatkan agar pemerintah terlebih dahulu meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa parkir.

“Peningkatan pelayanan harus ditunaikan dulu, supaya tidak ada keluhan masyarakat seperti dalam pemberitaan yang ada,” ujarnya.

Warga Keluhkan Pelayanan

Namun di lapangan, di tengah kondisi ekonomi yang sulit, kebijakan ini justru menuai kritik dari masyarakat.

Seorang karyawan swasta di Kota Mataram yang sehari-hari menggunakan mobil, Dwi mengeluhkan dampak kebijakan ini terhadap pengeluaran harian.

“Kalau saya pindah tempat tiga kali, sudah keluar Rp15 ribu. Lama-lama mending nggak usah belanja,” ujarnya pada NTBSatu, Rabu, 5 Februauri 2025.

Sementara itu, seorang pengendara motor asal Cakranegara, Erna mengaku tidak terkejut. Menurutnya, juru parkir selama ini memang sudah sering meminta tarif Rp2.000 meskipun aturan resmi belum berubah.

“Saya pikir memang tarifnya segitu, soalnya kalau bayar Rp1.000, jukir sering nggak mau,” katanya.

Alih-alih menaikkan tarif, banyak warga menilai bahwa pemerintah seharusnya lebih fokus pada penertiban juru parkir liar, meningkatkan transparansi pengelolaan retribusi, dan memastikan bahwa tarif benar-benar masuk ke kas daerah.

“Kalau untuk mobil kemahalan kayanya iya, harus dipikirkan lagi itu. Apakah pemerintah benar-benar akan memperbaiki sistem parkir atau cuma sekedar naikin tapi pelayanan masih mengecewakan,” tegas warga Dasan Agung, Suhaili.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Mataram, baru-baru ini mengumumkan rencana kenaikan tarif parkir kendaraan mulai Juni 2025.

Kebijakan ini mereka ambil sebagai langkah meningkatkan pendapatan daerah dan memperbaiki kualitas pelayanan parkir.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram, Zulkarwin menjelaskan, kebijakan ini selaras dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Sebelum menerapkan tarif baru, pihaknya berjanji akan berupaya meningkatkan kualitas pelayanan parkir sebagai penyesuaian tarif.

“Kami akan melakukan upaya peningkatan pelayanan parkir, termasuk SOP juru parkir dalam memberikan pelayanan di lapangan,” kata Zulkarwin kepada NTBSatu, Sabtu, 1 Januari 2025. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button