Mataram (NTB Satu) – Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kota Mataram belum bisa dipastikan hingga saat ini.
Baca Juga: Sah, Pj Gubernur Putuskan UMP NTB 2024 Rp2,4 Juta
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Mataram, H. Rudi Suryawan mengatakan, bahwa pihaknya belum bisa memastikan terkait waktu diputuskannnya kenaikan UMK.
“Saya belum bisa memastikan, besok kita akan rapat dulu, setelah itu baru kita sampaikan hasilnya,” katanya, Kamis, 23 November 2023.
Hingga saat ini, Rudi juga belum mengetahui pasti besaran jumlah kenaikan UMK di Kota Mataram.
“Karena UMK Kabupaten atau Kota tidak boleh lebih rendah dari Provinsi, harus lebih tinggi dan itu sudah syaratnya,” ujarnya.
Baca Juga:
- PKBI NTB: Bentuk Satgas PPKS, Batalkan Peleburan DP3AP2KB
- Terkendala Undangan, Mutasi Pejabat Pemprov NTB Sore ini Molor
- PKN Soroti Fraksi di DPRD NTB yang “Diamkan” Kisruh DAK
- Kasus Dosen di Mataram Diduga Cabuli Anak Kelas 5 SD Naik Penyidikan
Saat ini, UMK Kota Mataram pada tahun 2023 sebesar Rp2.598.079.
Pada beberapa hari yang lalu, Rudi juga menegaskan Kota Mataram harus menetapkan aturan UMK yang baru setelah ditetapkan di Pemerintah Provinsi jika sudah disahkan.
Terkait arahan dari Kemenaker, Rudi mengatakan masih menunggu dan belum ada pembahasan secara terperinci.
“Begitu selesai revisi regulasi, baru kita lanjutkan rapatnya, dan sampai saat ini belum tau pasti alasan kenaikan UMK, tetapi draft sudah ada, ada tiga hal yang perlu diperhatikan yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi dan serapan tenaga kerja,” jelasnya.
Baca Juga: Naik Sedikit, UMP NTB Ditetapkan Rp2,4 Juta
Menurut Rudi, ketiga draft tersebut yang menjadi acuan terkait regulasi UMK tersebut. (WIL)