Mataram (NTB Satu) – Kepastian sistem Pemilu masih jadi tanda tanya bahkan perdebatan publik, apakah masih akan terbuka atau sebaliknya menjadi tertutup.
Sementara di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), sidang gugatan judicial review atas Undang Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 untuk meloloskan sistem proporsional tertutup, masih bergulir dan masuk fase kesimpulan.
Ketua Mahkamah Konstitusi, H. Anwar Usman ditemui di Mataram, Sabtu 10 Juni 2023 mengatakan, sidang atas gugatan materil pasal 168 ayat 2 UU Pemilu masih berlangsung di institusinya.
Masyarakat diminta bersabar menunggu sampai lahir putusan yang mempertimbangkan berbagai aspek Pemilu Legislatif.
Jika pada akhirnya akan lahir keputusan, maka dipastikannya akan berdasarkan dengan regulasi dan hukum ketatanegaraan.
Lihat juga :
- Pemprov NTB Salurkan Ratusan Hewan Kurban
- Hotman Paris Kritik KPK Soal Surat Edaran Pengusutan Korupsi di BUMN
- Harga Emas Antam Turun, Peluang Menarik untuk Investasi di Tengah Libur Iduladha
- 15 Ide Olahan Daging Kurban Anti Mainstream yang Bikin Hidangan Lebaran Makin Istimewa
- Kurban Tak Seramai Dulu, Ekonomi Sulit Jadi Biang Kerok