Penolakan sistem Pemilu Tertutup
Sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup ini terus diperdebatkan. Beragam spekulasi beredar dan saat yang sama, Mahkamah Konstitusi belum ketok palu putusan.
Tidak hanya sebagian besar anggota dewan, publik pun lebih memilih Pemilu proporsional terbuka dan bahkan mendesak MK agar tidak mengubah isi Undang Undang Pemilu.
Tak hanya anggota dewan, berdasarkan hasil Survei Indikator Politik Indonesia, mayoritas masyarakat menginginkan sistem pemilu terbuka. Data tersebut diperoleh Februari 2022 dan Februari 2023.
“Pemilih punya hak siapa caleg yang lolos dengan sistem suara terbanyak. Secara umum, preferensi terhadap sistem proporsional terbuka mayoritas mutlak, sementara yang memilih proporsional tertutup tidak mengalami perubahan,” jelas peneliti Indikator Politik, Burhanuddin Muhtadi, saat memaparkan data survei sistem Pemilu.
Sistem pemilu proporsional terbuka yang berlaku saat ini bukanlah hal baru. Sejak 2008, berdasarkan keputusan MK, pemilu dilaksanakan dengan proporsional terbuka. (ADH)