Gadis di Lombok Utara dibawa kabur dan disetubuhi di Semak semak

Mataram (NTB Satu) – Akibat tak mampu kendalikan nafsunya, RW 27 tahun, harus berurusan dengan Polisi. Pemuda asal Dusun Medain, Desa Tegal Maja, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara ini ditangkap anggota Tim Puma Polres setempat.
RW ditangkap Kamis, 8 Mei 2023 sekitar pukul 20.30 Wita atau sehari setelah melakukan aksi bejatnya itu.
Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta, SIK., MH melalui Kasat Reskrim AKP I Made Sukadana SH MH, mengatakan, awalnya mendapat laporan dari korban yang masih berusia 13 tahun.
Selanjutnya Tim Puma yang dipimpin langsung oleh Katim Puma, Aipda Mirsandi langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.
Akhirnya tim mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di rumahnya.
“Kurang dari 1×24 jam pada hari Kamis, 8 Mei 2023 sekitar pukul 20.30 Wita. Tim berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan di rumahnya,” jelas Sukadana, Sabtu, 10 Mei 2023.
Lihat juga :
- Tok! Mantan Direktur PT Lombok Plaza Divonis 10 Tahun Penjara
- Dua Skenario Indonesia Lolos Piala Dunia 2026 Usai Kalah dari Arab Saudi
- Maraton di Pegunungan Sembalun Segera Diselenggarakan, Pemkab Lotim Minta Keberlanjutan
- Delapan Kasus Pernikahan Anak di Mataram, Dua Pasangan Tetap Dinikahkan
- Dana Transfer Dipangkas Rp270 Miliar, Pemkot Mataram Tunda Sejumlah Proyek