Gadis di Lombok Utara dibawa kabur dan disetubuhi di Semak semak
Mataram (NTB Satu) – Akibat tak mampu kendalikan nafsunya, RW 27 tahun, harus berurusan dengan Polisi. Pemuda asal Dusun Medain, Desa Tegal Maja, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara ini ditangkap anggota Tim Puma Polres setempat.
RW ditangkap Kamis, 8 Mei 2023 sekitar pukul 20.30 Wita atau sehari setelah melakukan aksi bejatnya itu.
Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta, SIK., MH melalui Kasat Reskrim AKP I Made Sukadana SH MH, mengatakan, awalnya mendapat laporan dari korban yang masih berusia 13 tahun.
Selanjutnya Tim Puma yang dipimpin langsung oleh Katim Puma, Aipda Mirsandi langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.
Akhirnya tim mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di rumahnya.
“Kurang dari 1×24 jam pada hari Kamis, 8 Mei 2023 sekitar pukul 20.30 Wita. Tim berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan di rumahnya,” jelas Sukadana, Sabtu, 10 Mei 2023.
Lihat juga :
- Pengusaha Tersangka Dugaan Korupsi Lahan GTI Lombok Utara Diperiksa Jaksa
- Pemprov NTB Bentuk Satgas Gili Tramena Atasi Krisis Air
- Puluhan Tahun Diabaikan, Tiga Ruas Jalan di Sumbawa Rp312 Miliar Siap Dikerjakan
- Amdal Batal Digarap, Pengerjaan Proyek Bypass Sengkol – Pringgabaya Mulai 2027
- Hakim Vonis 3 Tahun Dua Warga Gili Trawangan, Sengketa Sewa Lahan Jadi Pangkal Perkara



