Saat diinterogasi pelaku mengakui semua perbuatannya, lantas diamankan di Mako Sat Reskrim Polres Lombok Utara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kronologi Dugaan Pemerkosaan
Kejadian tersebut berawal Selasa tanggal 6 Juni tahun 2023 sekitar pukul 22.00 Wita.
Bunga dibawa kabur oleh RW tanpa sepengetahuan orang tua dari korban.
Rencana busuk dijalankan RW dengan modus mengajak korban untuk menikah. Namun di tengah jalan RW mengajak korban ke dalam sebuah kebun di Setinjau, Dusun Medain, Desa Tegal Maja.
“Didalam kebun tersebut korban dipaksa untuk turun dari motor dan langsung dipaksa merebahkan badan korban diatas semak-semak,” terang Made Sukadana.
Meski sadar akan diperkosa, namun korban tidak bisa melawan, apalagi berteriak karena kebun dalam kondisi sepi dan gelap.
Dalam kondisi tidak berdaya, korban diduga disetubui pelaku di atas semak semak.
Akhirnya RW berurusan dengan polisi. Selain gagal menikah, ia kini meringkuk di balik jeruji besi. (MYM)
Lihat juga :
- Peringatan Tegas Inspektorat NTB, Pencairan Proyek Fiktif dan Mark Up Bisa Dipidana
- Pembahasan Cepat Kilat, Logis Ragukan Kualitas APBD NTB 2025
- Mantan Sekda NTB Muhammad Nur Tutup Usia
- Setelah Kota Bima, TNI Ringkus Bandar Narkoba di Dompu
- KPK Buka Peluang Pengaduan Kasus Budidaya Mutiara PT Autore Lombok Timur