Mataram (NTB Satu) – Kepastian sistem Pemilu masih jadi tanda tanya bahkan perdebatan publik, apakah masih akan terbuka atau sebaliknya menjadi tertutup.
Sementara di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), sidang gugatan judicial review atas Undang Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 untuk meloloskan sistem proporsional tertutup, masih bergulir dan masuk fase kesimpulan.
Ketua Mahkamah Konstitusi, H. Anwar Usman ditemui di Mataram, Sabtu 10 Juni 2023 mengatakan, sidang atas gugatan materil pasal 168 ayat 2 UU Pemilu masih berlangsung di institusinya.
Masyarakat diminta bersabar menunggu sampai lahir putusan yang mempertimbangkan berbagai aspek Pemilu Legislatif.
Jika pada akhirnya akan lahir keputusan, maka dipastikannya akan berdasarkan dengan regulasi dan hukum ketatanegaraan.
Lihat juga :
- Peringatan Harlah Ke-102 NU, PP Muhammadiyah Ungkap Semangat Kebersamaan Rawat Keutuhan NKRI
- Polisi Amankan 8 Pelaku Ilegal Fishing dan Puluhan Bahan Peledak di Perairan Bima
- Pria Asal Lombok Barat Dibekuk Polisi Gegara Curi HP Perempuan saat Chek In di Hotel
- Dapat SP3, PT Autore Ngotot Lakukan Aktivitas di Perairan Sekaroh Lombok Timur
- Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD KLU Diusut Kejati NTB