Polemik Sistem Pemilu, Ketua MK: Sistem apapun punya kelebihan kekurangan
Mataram (NTB Satu) – Kepastian sistem Pemilu masih jadi tanda tanya bahkan perdebatan publik, apakah masih akan terbuka atau sebaliknya menjadi tertutup.
Sementara di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), sidang gugatan judicial review atas Undang Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 untuk meloloskan sistem proporsional tertutup, masih bergulir dan masuk fase kesimpulan.
Ketua Mahkamah Konstitusi, H. Anwar Usman ditemui di Mataram, Sabtu 10 Juni 2023 mengatakan, sidang atas gugatan materil pasal 168 ayat 2 UU Pemilu masih berlangsung di institusinya.
Masyarakat diminta bersabar menunggu sampai lahir putusan yang mempertimbangkan berbagai aspek Pemilu Legislatif.
Jika pada akhirnya akan lahir keputusan, maka dipastikannya akan berdasarkan dengan regulasi dan hukum ketatanegaraan.
Lihat juga :
- Jokowi Jadi Pembicara Forum Ekonomi Bloomberg di Singapura Besok
- Dua Anggota DPRD NTB Disebut Berperan Bagi Uang “Siluman”
- Sumbawa Catat Penurunan Stunting 10,58 Persen, Target Kategori Hijau Desember
- Wabup Ansori Sebut CFN Dorong Peningkatan PAD Kabupaten Sumbawa
- Dua Anggota DPRD NTB Tersangka Kasus Dana “Siluman” Ditahan di Penjara Berbeda



