Polemik Sistem Pemilu, Ketua MK: Sistem apapun punya kelebihan kekurangan

Mataram (NTB Satu) – Kepastian sistem Pemilu masih jadi tanda tanya bahkan perdebatan publik, apakah masih akan terbuka atau sebaliknya menjadi tertutup.
Sementara di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), sidang gugatan judicial review atas Undang Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 untuk meloloskan sistem proporsional tertutup, masih bergulir dan masuk fase kesimpulan.
Ketua Mahkamah Konstitusi, H. Anwar Usman ditemui di Mataram, Sabtu 10 Juni 2023 mengatakan, sidang atas gugatan materil pasal 168 ayat 2 UU Pemilu masih berlangsung di institusinya.
Masyarakat diminta bersabar menunggu sampai lahir putusan yang mempertimbangkan berbagai aspek Pemilu Legislatif.
Jika pada akhirnya akan lahir keputusan, maka dipastikannya akan berdasarkan dengan regulasi dan hukum ketatanegaraan.
Lihat juga :
- AJI Kecam Pencabutan Kartu Identitas Liputan Jurnalis CNN Indonesia
- Joget Sound Horeg Depan Masjid Viral, Pemkot Mataram: Jauh dari Nilai Religius
- NTB di Pusaran Pinjol: Kredit Macet Tertinggi Nasional, Ancaman Serius Bagi Ekonomi Rumah Tangga dan Daerah
- Kasus Hibah Dilaporkan ke Polisi, Ketua KONI Lombok Barat: Saya Baru Menjabat
- BBPOM Mataram Sebut Keracunan MBG di NTB Perlu Investigasi Komprehensif