HEADLINE NEWSPemerintahan

Peringatan Tegas Inspektorat NTB, Pencairan Proyek Fiktif dan Mark Up Bisa Dipidana

Mataram (NTBSatu) – Pelaksana Harian (Plh) Inspektur Inspektorat Provinsi NTB, Wirawan Ahmad, mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk mengelola anggaran secara transparan dan sesuai aturan.

Wirawan menyoroti tren peningkatan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh OPD dalam beberapa waktu terakhir, terutama menjelang akhir tahun.

Ia mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran. Seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bendahara pengeluaran, dan panitia PHO. Kemudian, peringatan ini juga untuk konsultan pengawas, agar mencermati kelengkapan untuk pencairan secara akurat. Guna terhindar dari kesalahan administrasi di kemudian harinya.

“Maka dari itu, pengawasan ketat sejak awal sangat perlu. Jangan sampai proyeknya belum selesai tapi sudah ada pembayaran,” ujarnya pada NTBSatu, Rabu, 25 Desember 2024.

Di sisi lain, Wirawan menekankan kepada OPD agar tidak merekayasa hasil fisik proyek atau kegiatan demi mengejar pembayaran yang diinginkan.

“Karena hal ini pasti akan bermasalah secara hukum di kemudian hari,” ungkapnya.

Jika pengerjaan kegiatan belum selesai, Wirawan mengimbau pentingnya mengikuti mekanisme dan regulasi yang ada. Sebab, pelanggaran terhadap aturan tersebut pasti akan mendapatkan sanksi.

“Gunakan mekanisme yang sudah ada. Regulasi telah mengatur jika ada keterlambatan dan sebagainya. Jangan ada anggaran yang ada terbuang percuma,” tukasnya.

Dengan pengawasan ketat dan pencegahan dini, Wirawan berharap dapat meminimalisir praktik korupsi.

Langkah ini juga ia harapkan dapat memastikan penggunaan anggaran yang lebih efisien, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Terlebih baru-baru ini, adanya kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Fisik (DAK) SMK yang menyeret petinggi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB.

Kasus Kabid SMK Jadi Pengingat

Polresta Mataram telah menetapkan Kabid SMK Dikbud NTB, AM, sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli). AM ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan pungli terkait proyek DAK tahun 2024 untuk pembangunan fisik di SMK 3 Mataram.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa Pemda memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan pengelolaan DAK berjalan baik. Proyek fisik yang bersumber dari DAK bertujuan untuk meningkatkan fasilitas pendidikan, bukan menjadi ladang korupsi.

Jika pengawasan dan transparansi tidak lemah, alokasi anggaran yang besar hanya akan menjadi angka tanpa manfaat nyata bagi masyarakat.

Wirawan menyampaikan, upaya pencegahan harus nomor satu, bukan hanya bertindak setelah korupsi terjadi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pemborosan anggaran yang dapat merugikan negara maupun masyarakat.

“Bukan malah mencegah setelah korupsi terjadi. Awasi sejak awal agar setiap pengeluaran anggaran benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan peruntukannya,” pungkas Inspektur Inspektorat NTB. (*)

Show More

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button