Rp5 Miliar Temuan BPK di Dinas PUPRPKP NTB Belum Dikembalikan, Kontraktor Terancam Disanksi
Mataram (NTBSatu) – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) NTB memastikan proses penanganan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tetap berjalan sesuai prosedur. Saat ini, Inspektorat Provinsi NTB memproses penyelesaian temuan tersebut melalui Majelis Tuntutan Penyelesaian Ganti Rugi (TPTGR).
Kepala Dinas PUPRPKP NTB, Lalu Kusuma Wijaya menegaskan, Majelis TPTGR memanggil kembali para pihak yang menunggak untuk meminta komitmen penuntasan. Sekaligus menetapkan batas waktu pengembalian.
“Semua ada proses dan tahapannya. Sekarang Inspektorat sedang menindaklanjuti prosesnya melalui sidang TPTGR. Kami memanggil kembali pihak-pihak yang memiliki tunggakan untuk meminta komitmen dan memberikan batas waktu penyelesaian,” ujarnya, kemarin.
Wijaya menyampaikan, temuan BPK belum dikembalikan sebesar Rp5 miliar. Angka ini tersebar di banyak kontraktor atau pemegang proyek. Baik kegiatan Pengadaan Langsung (PL) maupun melalui lelang.
“Kurang lebih sekitar Rp5 miliar,” kata dia.
Ia menambahkan, beberapa kontraktor sebenarnya sudah mulai mengangsur pembayaran setelah menerima surat peringatan. Kata dia, para kontraktor belum melunasi kewajiban tersebut secara penuh karena masih menyelesaikan pekerjaan di lokasi lain.
Siap Limpahkan ke APH dan Sanksi Pemblokiran
Wijaya menegaskan, pihaknya tidak segan mengambil langkah hukum jika kontraktor mengabaikan komitmen pembayaran hingga batas waktu sidang TPTGR berakhir. Menurutnya, Inspektorat akan langsung melimpahkan proses penagihan tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Jika tahapan di Inspektorat lewat dan kontraktor tidak menyelesaikannya, kami baru menyerahkan penagihan ke APH. Di APH tentu ada mekanisme lanjutan, termasuk opsi penyitaan aset,” lanjutnya.
Selain ancaman penanganan hukum dan penyitaan aset, kelalaian dalam menuntaskan temuan BPK ini berdampak langsung pada rekam jejak penyedia jasa. Pemprov NTB telah menyiapkan sanksi administratif berupa pemblokiran nama atau blacklisting bagi kontraktor yang tidak kooperatif.
“Hasil penyelesaian temuan ini menjadi rapor dan catatan kepatuhan kontraktor. Jika mereka tidak menyelesaikannya hingga akhir, Pemprov tentu mempertimbangkan untuk tidak lagi menggunakan jasa mereka di kemudian hari,” pungkasnya.
15 OPD Belum Tuntaskan Temuan BPK
Sebelumnya, Inspektorat Provinsi NTB mencatat temuan di Dinas PUPRPKP merupakan porsi terbesar dari total tunggakan 15 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum menyelesaikan temuan LHP BPK atas LKPD tahun 2025. Tenggat 60 hari yang BPK berikan sejak Juni 2026 lalu pun telah resmi terlampaui.
Inspektur Provinsi NTB, Budi Herman menyampaikan, total akumulasi tunggakan dari seluruh OPD tersebut mencapai lebih dari Rp9 miliar. Sektor pekerjaan fisik menjadi kendala utama dalam proses penagihan ini.
“Rata-rata pekerjaan yang belum tuntas ini proyek fisik. Tunggakan kita sekitar Rp9 miliar sekian, dan terbanyak berada di Dinas PUPRPKP NTB,” ungkap Budi di Mataram, Selasa 8 September 2026. (Japriani)




