Opini

Vonis Bebas dan Pemimpin Berkualitas

Oleh: M. Zakiy Mubarok – Sekretaris DPC Partai Demokrat Kota Mataram

Perjalanan Kader Partai Demokrat yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi NTB (Non Aktif), Indra Jaya Usman (IJU) dalam menjalani dan menghadapi persidangan tuduhan skandal dana siluman (bersama dua rekannya sesama anggota DPRD NTB, HK dan MNI) berakhir dengan vonis bebas dari Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram pada 5 Agustus 2026.

Atas Vonis bebas tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan banding dan kasasi. Namun kedua langkah tersebut ditolak oleh pengadilan negeri karena tidak memenuhi syarat formal.

IKLAN

Itu artinya, sangkaan terhadap IJU yang telah melekat padanya sejak November 2025, final tidak terbukti.

Sejak ditersangkakan, saat itu IJU harus menanggung setidaknya tiga hal. Pertama, di non aktifkan sebagai Ketua DPD Partai Demokrat NTB. Kedua, tidak bisa aktif sebagai Anggota DPRD NTB. Dan ketiga, persepsi publik yang telah memvonisnya sebagai pelaku tindak pidana korupsi.

Ketiga hal itu, harus ditanggung IJU sebelum hakim mengetuk palu sidang yang akhirnya membuktikan dirinya ternyata tidak bersalah.

IKLAN

Selain vonis bebas, dalam amar putusannya, Majelis Hakim memerintahkan nama baik dan martabat IJU (bersama dua rekannya HK dan MNI) dikembalikan. Karena ketiganya tidak terbukti melakukan kesalahan sebagaimana yang disangkakan atau dituduhkan yakni, melakukan tindak pidana korupsi.

What’s next?

Vonis bebas IJU (bersama HK dan MNI) diperoleh melalui proses hukum yang panjang dan tentu saja melelahkan. Poses hukum ini dijalani sebagai bentuk penghormatan warga negara yang taat pada hukum. Dan perlu digarisbawahi, pesan untuk menghormati proses hukum, sejak awal telah diingatkan oleh Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, H.E. Herman Khaeron.

Lahirnya Surat Keputusan yang menunjuk Si Made Rai Edi Astawa, sebagai Pelaksanatugas (Plt) Ketua DPD Partai Demokrat NTB yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, adalah salah satu bentuk penghormatan partai ini terhadap proses hukum yang telah menetapkan IJU sebagai tersangka. Mengapa? Karena dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, JPU setidaknya mengaku telah mengantongi dua alat bukti yang cukup.

Karena itu, penetapan tersangka oleh JPU direspon Partai Demokrat dengan segera menunjuk Plt. Ketua DPD Partai Demokrat NTB.

Dalam kerangka berpikir itu, ada beberapa orang yang bertanya kepada penulis, bagaimanakah status IJU sebagai Ketua DPD Partai Demokrat NTB setelah vonis bebas dan banding serta kasasi JPU ditolak? Pasalnya, jika merujuk pada SK DPP Partai Demokrat, masa berlaku kepemimpinan IJU sebagai Ketua DPD Partai Demokrat NTB masih tersisa hingga 2027.

Untuk menjawab itu, logika awam saya mengatakan, jika SK DPP Partai Demokrat yang menunjuk Plt Ketua DPD Partai Demokrat NTB basisnya adalah ‘penetapan IJU sebagai tersangka’ maka keputusan majelis hakim yang memvonis bebas IJU karena tidak bersalah dan tidak terbukti serta dibebaskan dari segala sangkaan dan tuduhan, sudah seharusnya menjadi basis pertimbangan untuk mengembalikan IJU sebagai Ketua DPD Partai Demokrat NTB.

Logikanya jelas, basis SK penunjukan Plt. Ketua DPD Partai Demokrat NTB gugur dengan sendirinya karena IJU terbukti tidak bersalah.

Hanya saja dalam beberapa referensi yang penulis sempat pelajari, diterangkan bahwa, antara proses hukum dengan proses berorganisasi adalah dua hal yang berbeda.

Namun menurut hemat penulis, seperti apapun perbedaan itu, sejatinya kedua proses dimaksud harus berjalan seiring dan sejalan.

Mari kita berkaca ketika penetapan IJU sebagai tersangka. DPP Partai Demokrat saat itu merespon proses hukum tersebut dengan menerbitkan Surat Keputusan yang menunjuk Plt Ketua DPD Partai Demokrat NTB.

Bahwa setelah itu proses hukum dijalani dan IJU tidak terbukti bersalah, maka DPP Partai Demokrat sudah seharusnya jika meresponnya dengan menerbitkan SK yang mengembalikan IJU sebagai Ketua DPD Partai Demokrat NTB.

Bukankah kedua respon tersebut sama-sama menghormati proses hukum yang terjadi?

Terlebih langkah banding dan kasasi JPU atas vonis bebas IJU (bersama HK dan MNI) ditolak oleh pengadilan. Dengan demikian, telah final IJU tidak terbukti melakukan tindak pidana yang dituduhkan selama ini.

Pertanyaan berikutnya, apakah Ketua DPD Partai Demokrat NTB dan Anggota DPRD NTB adalah termasuk derivasi dari nama baik dan martabat?

Bagi seorang politisi, keduanya adalah prestasi sekaligus prestise. Ketua partai dan anggota legislatif, adalah tentang nama baik dan martabat. Baik atau buruknya peran yang dijalankan oleh seorang politisi pada jabatan ini, pasti akan berdampak pada nama baik dan martabatnya. Jika SK Plt Ketua DPD Partai Demokrat NTB tidak dicabut, bukankah hal itu sama halnya kita belum membatalkan status bersalah IJU? Hal ini tentang nama baik dan martabat.

Diatas segalanya, setiap kader dan pengurus Partai Demokrat di seluruh tanah air akan selalu patuh dan tunduk pada pimpinan. Apapun keputusannya. Karena dibalik setiap keputusan Partai Demokrat, mencerminkan political will pimpinan Partai Demokrat untuk kebaikan hari ini dan masa depan.

Tapi sebagai kader Partai Demokrat saya juga meyakini, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, adalah figur yang selama ini dienal memiliki kultur rasionalitas yang baik, intelektualitas tinggi, tertib dan menjunjung azas-azas serta prinsip-prinsip etika politik terbaik.

Terakhir, catatan saya tentang kedua figur pimpinan Partai Demokrat, Mas Agus Harimurti Yudhoyono dan Kang H.E. Herman Khaeron, adalah figur dengan kepemimpinan yang berkualitas dan berintegritas. Saya yakin, kedua figur pemimpin tersebut akan bertemu dengan keinginan mayoritas publik di daerah ini. Apa keinginan publik itu? Sebagian besar mereka menginginkan IJU kembali sebagai Ketua DPD Partai Demokrat NTB.

Hal itu bukan sekedar keinginan tanpa dasar dan alasan. Keinginan yang terlahir dari pemahaman terhadap makna putusan bebas dan tertanamnya citra Partai Demokrat yang selama ini dikenal sebagai partai yang sangat taat hukum dan taat azas berdemokrasi.
Wallahu’alam Bishawab. (*)

Artikel Terkait