๐๐๐ซ๐ข ๐๐๐ง๐๐๐ง๐ ๐๐ค๐ฌ๐ข ๐๐๐ฆ๐๐ข ๐๐จ๐ญ๐จ ๐๐๐ง๐จ: ๐๐๐ฆ๐๐ก๐๐ฆ๐ข ๐๐ฌ๐ฎ๐ฅ๐๐ง ๐๐๐ฆ๐๐๐ง๐ญ๐ฎ๐ค๐๐ง ๐๐ซ๐จ๐ฏ๐ข๐ง๐ฌ๐ข ๐๐ฎ๐ฅ๐๐ฎ ๐๐ฎ๐ฆ๐๐๐ฐ๐ย

Oleh : Prof. Dr. Kurniawan, S.H., M.Hum, Guru Besar FHISIP Unram
Pelabuhan Poto Tano selama ini dikenal sebagai simpul konektivitas antara Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa. Namun dalam momentum tertentu, Poto Tano juga menjadi ruang simbolik bagi suara publik. Rencana aksi damai โBersatu untuk Sumbawaโ 2 Juni 2026 kembali menguatkan aspirasi pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (PPS). Aspirasi tersebut sah dalam demokrasi. Meski begitu, penting diingat bahwa pembentukan provinsi baru bukan sekadar urusan emosional atau administratif daerah, melainkan proses kenegaraan yang memerlukan pemenuhan syarat, kajian, serta keputusan pada tingkat nasional.
Secara hukum, pemekaran daerah berada dalam kerangka UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan dalam praktik pembahasan selama ini persyaratan pemekaran juga kerap dipahami melalui ketentuan teknis seperti PP No. 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Substansi persyaratannya dapat dirangkum pada tiga aspek: administratif, kewilayahan/teknis, dan kemampuan ekonomi-fiskal. Artinya, PPS perlu dibuktikan bukan hanya โdiinginkanโ, tetapi layak dan siap. Ukuran utamanya adalah apakah provinsi baru akan memperpendek rentang kendali pemerintahan, mempercepat layanan dasar, dan mendorong pemerataan pembangunan tanpa menambah beban birokrasi yang menggerus belanja publik.
Di tingkat pusat, sinyal yang muncul cenderung hati-hati tetapi terbuka. Mendagri Tito Karnavian menyatakan usulan PPS sudah masuk dan diproses di Kementerian Dalam Negeri, serta masuk perhatian dalam agenda pemekaran. Namun, hambatan yang kerap disebut secara terbuka adalah faktor keuangan negara. Dalam berbagai wacana Daerah Otonom Baru (DOB), pertimbangan fiskal memang menjadi kunci karena pembentukan daerah baru menuntut biaya transisi: kelembagaan, aparatur, pusat pemerintahan, hingga dukungan layanan dasar. Di sinilah publik perlu memahami istilah moratorium DOB kebijakan penundaan pembentukan daerah baru yang umumnya terkait evaluasi kapasitas DOB sebelumnya dan keterbatasan ruang fiskal nasional.
Dari jalur legislatif, dokumen persyaratan dan kajian PPS disebut telah didorong melalui pihak pengusul seperti KP3S dan masuk ke pembahasan Komisi II DPR RI untuk dipelajari lebih lanjut. Sementara itu, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menegaskan bahwa keputusan akhir pembentukan provinsi baru berada di pemerintah pusat, dan kebijakan pemekaran masih berada dalam kerangka moratorium. Pernyataan ini penting untuk menjaga ekspektasi publik tetap realistis: dukungan lokal adalah modal, tetapi keputusan berada pada kebijakan nasional.
Karena itu, agenda paling konstruktif setelah Poto Tano adalah mengawal PPS dengan dokumen dan data: naskah akademik yang terbuka, peta jalan layanan dasar, proyeksi fiskal provinsi baru, serta kejelasan desain pusat pemerintahan dan tata batas. Dukungan publik yang kuat, bila disertai kesiapan substansi, akan membuat PPS tidak berhenti sebagai tuntutan, melainkan menjadi usulan yang matang dan layak diputuskan negara. Semoga.




