Dikes NTB Usut Dugaan Keracunan MBG di Lombok Tengah
Mataram (NTBSatu) – Dinas Kesehatan (Dikes) NTB mendata ratusan siswa di Kabupaten Lombok Tengah yang menunjukkan gejala dugaan keracunan setelah menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Jumat, 11 September 2026.
Kepala Dinas Kesehatan NTB, Dr. dr. H. Lalu Hamzi Fikri, menyampaikan bahwa hingga pukul 12.30 Wita pada hari kejadian, pihaknya mencatat 352 kasus keluhan kesehatan di empat fasilitas kesehatan. Empat fasilitas tersebut mencakup Puskesmas Pringgarata (144 kasus), Puskesmas Aik Darek (124 kasus), Puskesmas Mantang (67 kasus), dan Puskesmas Bagu (17 kasus).
Fikri menyebut, siswa dari lima sekolah dasar dan menengah di wilayah Lombok Tengah mengalami kasus tersebut. Sekolah-sekolah tersebut meliputi SDN Beber, SDN Repok Puyung, SDN 2 Lendang Tampel, SDN Mertak Kesambik, dan MTs Qudwatun Hasanah.
“Petugas mengantar makanan sekitar pukul 08.15 Wita dan membagikannya pukul 09.00 Wita. Tak lama berselang, penerima manfaat mulai mengeluhkan gejala mual, muntah, mulas, lemas, sesak napas, hingga diare,” ujarnya, Senin, 14 September 2026.
Ia menjelaskan, siswa mengonsumsi menu makanan yang terdiri dari kulit kebab, stik tempe, ayam, dan selada. Puskesmas sudah memulangkan sebagian besar pasien karena kondisi mereka membaik. Hingga sore hari, Puskesmas Mantang masih merawat dan mengobservasi satu pasien yang mengalami dehidrasi dengan memasang infus.
Pengujian Sampel oleh BPOM
Menindaklanjuti insiden tersebut, Fikri mengatakan pihaknya bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram telah mengambil sampel makanan dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) setempat.
Fikri menyatakan, tim laboratorium saat ini sedang menjalankan pengujian mikrobiologi dan kimia dengan batas waktu maksimal 30 hari sesuai prosedur baku.
Ia menambahkan, pemeriksaan laboratorium mencakup pengujian cemaran mikroba, kandungan logam berat seperti timbal, kadmium, dan arsen, serta bahan berbahaya seperti formalin, boraks, dan rhodamin.
“Pihak BBPOM berupaya menyelesaikan hasil uji laboratorium secepatnya sebelum batas maksimal pengujian,” tegasnya.
Evaluasi Standar Higiene dan Menu Olahan
Mengenai kelayakan dapur penyedia, Fikri menekankan bahwa setiap SPPG wajib memiliki dan mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Ia berkomitmen bersama dinas kesehatan kabupaten/kota untuk mengevaluasi implementasi standar kebersihan serta prosedur operasional baku (SOP) penyajian makanan di lapangan.
Pihaknya juga mengimbau agar penyedia makanan mengutamakan bahan makanan segar berbasis pangan lokal fresh food ketimbang makanan olahan siap saji.
“Kualitas gizi makanan segar jauh lebih baik. Penyedia harus konsisten menerapkan standar waktu penyajian dan aspek higienitas agar tidak mengulangi insiden serupa,” tambahnya.
Terkait sanksi atau pencabutan izin operasional SPPG, Fikri menegaskan, Badan Gizi Nasional (BGN) memegang kewenangan tersebut. Sementara Dikes memfokuskan diri pada penanganan medis dan pemantauan dampak kesehatan masyarakat. (Japriani)




