Mantan Direktur PT SEG Bantah Mengetahui Pinjaman Uang Rp11 Miliar
Mataram (NTBSatu) – Mantan Direktur Utama PT Samota Enduro Gemilang (SEG), Muhammad Ihsan membantah mengetahui pinjaman uang Rp11 miliar dari bank daerah.
“Event itu sudah dilaksanakan. Jadi keterkaitan dengan pendanaan beliau tidak tahu menahu,” kata kuasa hukum Ihsan, Abdul Hanan, Senin 7 September 2026.
Abdul Hanan dan kliennya hadir di Kejati NTB sekitar pukul 10.00 Wita. Di hadapan penyidik, ia memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi. “Sebagai mantan direktur utama PT SEG. Sudah tidak menjabat dari 2023,” sebutnya.
Sebelumnya, beredar informasi PT Carsten mendapat pinjaman Rp11 miliar dari bank daerah untuk pelaksanaan MXGP 2023. Namun, PT Carsten bukan pelaksana kegiatan. Promotor MXGP 2023 justru PT SEG, PT Carsten hanya bertindak sebagai pihak peminjam.
“Masalah keuangan (pinjaman) klien kami tidak tahu menahu,” tegas Hanan.
Sebelumnya, Kejati NTB telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Penyidik adhyaksa menduga adanya penyelewengan yang terjadi dalam pemberian kredit Rp11 miliar oleh bank plat merah kepada PT Carsten. (*)




