Hukrim

Kejati NTB Dalami Pasal Korupsi untuk Kasus Reklamasi Amahami Kota Bima

Mataram (NTBSatu) – Proses penyelidikan dugaan korupsi di balik reklamasi Amahami, Kota Bima terus berjalan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Jaksa mendalami penerapan pasal yang sesuai untuk perkara tersebut.

“Pokoknya kita kaji dahulu semua. Penerapan pasal dan sisi tipikornya (tindak pidana korupsi) apa. Yang jelas, yang kita tangani kan harus tipikor. Yang jelas kita lihat dulu semuanya,” beber Aspidsus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Rabu, 8 Juli 2026.

Sejauh ini, kejaksaan telah memintai keterangan para pihak. Jumlah saksi yang telah memberikan keterangan sebanyak 20 orang. Saksi itu terdiri dari pemilik lahan, swasta, dan pihak lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bima.

IKLAN

Bedasarkan dokumen diperoleh, terdapat puluhan pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas kawasan reklamasi Amahami. Luasan kepemilikan lahan itu bervariasi, bahkan mencapai belasan hektare. Beberapa di antara pemilik SHM merupakan milik pengusaha.

“Kita tidak ada urusan (siapapun pemilik lahan). Kalau memang terlibat, kami akan dalami. Kita tidak ada urusan,” tegas Zulkifli.

Bentuk Tim

Langkah lain, pihak Kejati NTB telah membentuk tim untuk menangani kasus Reklamasi Amahami di Kota Bima tersebut. “Jadi kita akan rapat rapat tim, untuk tindak lanjut Amahami ini,” ujarnya.

IKLAN

Selain pemeriksaan saksi, tim Pidsus Kejati NTB juga berencana turun langsung ke lokasi reklamasi di Kota Bima. Langkah ini menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan untuk mengumpulkan data dan fakta di lapangan.

Ia menambahkan, penyidik saat ini masih memprioritaskan penyelesaian perkara lain yang lebih dulu ditangani. Sebelum meningkatkan status perkara Amahami ke tahap berikutnya.

Berdasarkan penelusuran pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bima menunjukkan adanya sejumlah proyek pemerintah di kawasan tersebut. Di antaranya, proyek pembangunan Jalan Lingkar Pasar Amahami senilai Rp13,5 miliar pada 2018 di bawah Dinas PUPR Kota Bima. Uang itu bersumber dari APBD.

Selain itu, terdapat pula proyek penataan kawasan Amahami senilai Rp2,5 miliar dari APBD 2017. Kemudian proyek timbunan Pasar Raya Amahami dengan nilai Rp1,5 miliar pada tahun yang sama di bawah Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Bima. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Artikel Terkait