Hukrim

Tiga Ahli Nilai Tindakan Badai NTB Tidak Memenuhi Unsur Pidana

Mataram (NTBSatu) – Persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran data pribadi dengan terdakwa Uswatun Hasanah alias Badai NTB memasuki tahap akhir pembuktian di Pengadilan Negeri Raba Bima, NTB, pada Rabu, 11 September 2026.

Tiga ahli yang tim advokat terdakwa hadirkan menilai tindakan Badai NTB tidak memenuhi unsur tindak pidana. Hal ini sesuai penjelasan dari Ahli ITE dan Perlindungan Data Pribadi (PDP) dari Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Teguh Arifiyadi.

“Postingan Badai tidak memiliki hubungan dan motif pribadi dengan korban. Sehingga jelas tidak ada niat jahat sebagaimana maksud Pasal 433 ayat (2) Jo. Pasal 441 ayat (1) UU 1/2023 KUHP,” katanya pada Rabu, 11 September 2026.

IKLAN

Bentuk Kontrol Sosial

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Bima mendakwa Badai dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 433 ayat (2) jo. Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 67 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Perkara ini bermula dari unggahan Badai di akun Facebook pada 18 Desember 2024 yang memuat imbauan kewaspadaan terhadap peredaran narkotika. Unggahan tersebut melampirkan foto anggota DPRD Kabupaten Bima Hilda Komala Dewi, yang kemudian bertindak sebagai pelapor.

Mengenai penggunaan dokumen elektronik, Teguh menjelaskan foto yang telah pemiliknya unggah ke ruang publik memiliki konsekuensi persetujuan untuk diakses masyarakat umum. Dengan demikian, perbuatan terdakwa tidak tergolong sebagai tindakan melawan hukum atau pelanggaran mengunggah data pribadi milik orang lain.

IKLAN

Pandangan Teguh sejalan dengan keterangan dua ahli yang diperiksa pada persidangan sebelumnya. Ahli Antropologi Universitas Bima Internasional MFH, Anfinshari menyatakan unggahan terdakwa merupakan bentuk kontrol publik untuk mengedukasi dan melindungi masyarakat.

Langkah ini juga muncul akibat lemahnya ruang pengawasan formal terkait penegakan hukum dalam kasus peredaran narkotika di wilayah Bima. Sementara itu, Ahli Pidana Universitas Mataram, Taufan, menegaskan tindakan terdakwa tidak memiliki sifat melawan hukum.

Hal tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 433 ayat (3) KUHP karena narasi yang terdakwa unggah bertuju murni untuk kepentingan umum.

Pengawasan Kebebasan Berpendapat

Keterangan para ahli berkesesuaian dengan saksi yang menguntungkan terdakwa (a decharge). Termasuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Hamdan Zoelva dan Ketua PW SEMMI NTB Rizal.

Keduanya menguraikan unggahan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan hak konstitusional warga negara dalam menjalankan kebebasan berpendapat. Hal ini mencakup engkritik persoalan maraknya penyalahgunaan narkotika di daerah.

Tim Advokat dari Koalisi Bersama Rakyat Lawan Narkoba (BERANI), Yan Mangandar Putra, menilai pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum belum cukup membuktikan kesalahan terdakwa.

“Dari keterangan tiga ahli dan dua saksi yang diajukan oleh Advokat Terdakwa jelas menerangkan Badai tidak terbukti bersalah dan harusnya diputus bebas dari seluruh dakwaan,” tegasnya. (*)

Artikel Terkait